Pembelajaran Tatap Muka
Komisi E Minta Disdik DKI Skrining Kesehatan Mental Pelajar Hadapi PTM 100 persen
Hal ini penting karena selama dua tahun terakhir, pihak sekolah melakukan pembelajaran jarak jauh melalui online demi menghindari penularan Covid
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dian Anditya Mutiara
Dewan Minta Disdik DKI Skrining Kesehatan Mental Pelajar untuk Hadapi PTM 100 persen
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan skrining kesehatan mental pelajar untuk menghadapi pembelajaran tatap muka - PTM 100 persen yang telah dimulai kembali pada 1 April 2022 lalu.
Hal ini penting karena selama dua tahun terakhir, pihak sekolah melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui online demi menghindari penularan Covid-19.
“Fasilitas skrining kesehatan mental siswa ini penting, siswa perlu penyesuaian untuk berinteraksi langsung lagi dengan guru dan teman-temannya,” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo pada Sabtu (9/4/2022).
Menurutnya, anak umur sekolah ini rentan dalam hal kesehatan mentalnya.
Jangan sampai lahir generasi mental health issue dan anxiety, karena kesehatan mental pasti berpotensi mengganggu pelajaran dan aspek kehidupan lainnya.
Baca juga: Jadwal PTM 100 Persen Selama Ramadan di SMAN 78 Jakarta
Selain itu, Anggara meminta Pemprov DKI juga harus tetap memberikan opsi bagi orang tua yang belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM.
Sistem pembelajaran hybrid untuk menunjang kebutuhan siswa belajar perlu mendapatkan perhatian.
“Persetujuan orang tua untuk anak mengikuti PTM tetap harus diutamakan. Jika orang tua belum mengizinkan, anak dapat belajar daring namun tidak terpisah dari siswa yang mengikuti pelajaran di kelas,” ujar Anggara dari Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta ini.
“Kita harus siap dengan metode tersebut dan juga memberikan pedoman ke orang tua untuk bagaimana pendampingannya karena ini berbeda dengan PJJ penuh,” lanjutnya.
Anggara juga mengingatkan agar Pemprov tetap berhati-hati dalam hal pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Baca juga: PTM 100 Persen Digelar di Kota Tangerang, Orang Tua Dilarang Menunggu Anaknya Hingga Pulang Sekolah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi penerapan protokol dan pengawasan secara berkala.
Meski demikian, Anggara menyambut baik pelaksanaan PTM di DKI Jakarta, karena sesuai amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri Nomor 05/KB/2021.
Empat menteri itu adalah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Menteri Kesehatan; Menteri Dalam Negeri serta Menteri Agama.
“Pemprov harus serius dalam hal pencegahan, kami rasa perlu juga dilibatkan Satgas Covid-19 tingkat RT, RW, dan kelurahan dalam upaya ini. Jangan sampai penyebaran tidak terkendali sehingga banyak siswa yang tidak dapat berkumpul dengan keluarganya di Hari Raya Idul Fitri nanti. Evaluasi secara berkala sangat diperlukan,” jelasnya.
Baca juga: PTM 100 Persen di Tangerang Dianggap Dapat Mengobati Psikologis Anak-anak untuk Bersekolah Kembali
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui SE Kadisdik Nomor e-006/SE/2022, tertanggal 1 April 2022 mulai menerapkan PTM 100 persen dari kapasitas, pada Jumat (1/4/2022).
Kebijakan PTM 100 persen tersebut diterapkan pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK dengan waktu pembelajaran dibatasi maksimal enam jam pelajaran.
Kebijakan PTM 100 diambil oleh Pemprov DKI Jakarta karena kasus melandai dan berpatokan pada ketentuan dalam SKB empat Menteri.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengurangi kapasitas belajar tatap muka di sekolah dari 100 persen menjadi 50 persen karena lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan mengurangi kapasitas siswa yang mengikuti belajar tatap muka itu ditetapkan pada 7 Februari 2022. (faf)