Senin, 20 April 2026

Penistaan Agama

Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara oleh PN Ciamis, M Kece Langsung Banding

Kamaruddin menjelaskan pihaknya sudah mengajukan surat permintaan untuk mendapatkan salinan putusan kepada Ketua PN Ciamis.

Istimewa
M Kece saat menjalani sidang putusan di PN Ciamis, Rabu (6/4/2022). Ia divonis majelis hakim 10 tahun penjara dan langsung menyatakan banding 

*M Kece lolos dari kerumunan massa usai sidang

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus penodaan agama, Muhammad Kece alias M Kace alias M Kece alias MKC alias Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius, melalui tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis memvonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Hal itu dikatakan kuasa hukum M Kece, Kamaruddin Simanjuntak, kepada Wartakotalive.com, Kamis (7/4/2022).

"Kemarin kami segera menyatakan banding. Sekira 5 menit pasca MKC selamat dari kerumunan massa, usai sidang," kata Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan pihaknya sudah mengajukan surat permintaan untuk mendapatkan salinan putusan kepada Ketua PN Ciamis.

"Minimal amar atau petikan putusan terdakwa MKC. Setelah kami  menunggu sekira 2 jam, kami telah  terima amar atau petikannnya, namun salinan putusannya, majelis hakim  belum siap!," kata Kamaruddin.

Menurutnya tim kuasa hukum sudah mendaftarkan Surat kuasa Banding di Panitera Muda Hukum pada PTSP PN Ciamis.

"Setelah itu, kami telah mendatangani surat pernyataan banding di Panitera Pidana PTSP PN Ciamis, saat itu juga." ujar Kamaruddin.

Baca juga: Kuasa Hukum M Kece Nilai Putusan Hakim Tepat Untuk Memuaskan Massa yang Ngamuk di PN Ciamis

Kamaruddin mengatakan sebelumnya, pihaknya sudah menduga bahwa majelis hakim akan tidak adil memberikan putusannya.

"Melihat dan mengingat sikap dan perilaku Majelis Hakim selama ini yang berperilaku seperti Penuntut Umum selama dalam memimpin sidang terdakwa MKC. Itu sebabnya dari Jakarta, kami telah siapkan semua administrasi Banding. Segera atau sekira 5 menit pasca MKC selamat dari kerumunan massa," papar Kamaruddin.

Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penista agama Muhammad Kece alias M Kece alias MKC, dari Firma Hukum Victoria
Tim Kuasa Hukum terdakwa kasus penista agama Muhammad Kece alias M Kece alias MKC, dari Firma Hukum Victoria (Istimewa)

Ia menjelaskan Undang undang mengatur ada waktu 7 hari atau 7 × 24 jam untuk pikir-pikir menyatakan banding atau tidak.

"Namun kami segera banding  atau 5 menit pasca terdakwa MKC selamat keluar dari kerumunan massa di PN Ciamis," ujarnya/

Memuaskan Massa

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis terhadap kliennya dengan vonis 10 tahun penjara, sangat tepat untuk memuaskan hasrat massa dan mencegah massa yang datang ke PN Ciamis agar tidak mengamuk.

"Putusan Majelis Hakim ini sangat adil untuk memuaskan hasrat  massa, akan tetapi sangat tidak adil menurut hukum, khususnya sangat tidak adil untuk terdakwa MKC, klien kami," katanya kepada Wartakotalive.com, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum: Proses Hukum M Kece Janggal, Mulai Tempat Sidang hingga Jeratan Pasal yang Berubah

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved