Investasi Bodong
Robot Trading Bodong Fahrenheit Raup Rp480 Miliar dari 550 Korban
Para tersangka mencari korban dengan iming-iming trading Fahrenheit legal di Indonesia. Faktanya, trading tersebut tidak legal.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kerugian para korban akibat robot trading bodong Fahrenheit mencapai Rp480 miliar.
Investasi bodong itu berhasil mem[erdaya dan menjerat 550 orang korban.
"Ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu. Kurang lebih kerugiannya mencapai Rp480 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Para tersangka mencari korban dengan iming-iming trading Fahrenheit legal di Indonesia. Faktanya, trading tersebut tidak legal.
"Modusnya dia mengaku memiliki izin resmi dari pemerintah. Artinya Fahrenheit perusahaan berizin dan legal di Indonesia ternyata setelah kami dalami tidak berizin," beber Whisnu.
Dalam promosinya para tersangka menyampaikan bahwa Fahrenheit ini merupakan suatu perusahaan yg berizin dan legal di Indonesia.
Baca juga: Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi
Ternyata setelah di dalami tidak berizin. Para tersangka juga menjanjikan ada keuntungan tetap satu hari satu persen, maksimal 25 persen.
Saat didalami penyidik, skema yang dipakai investasi bodong itu ialah skema ponzy.
Baca juga: Dua Petinggi Robot Trading Fahrenheit Dipolisikan 137 Orang Korbannya, Kerugian Capai Rp 37 Miliar
Korban yang sudah diperiksa saat ini ada 16 orang. Sementara saksi yang diperiksa ada 18 orang. Kerugian para korban yang sudah diperiksa mencapai Rp88 miliar.
Polisi pun telah menangkap Direktur utama PT Fahrenheit System Pro Academy Pro inisial HS.
Sehingga HS diduga melakukan tindakan pidana perdagangan dan dikenakan Pasal 105 Undang-undang perdagangan.
Baca juga: Menipu Ratusan Orang dengan Kerugian Jutaan Rupiah, Polisi Berusaha Menangkap Bos Trading Fahrenheit
HS juga dikenakan Pasal 106 Undang-undang Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini total ada empat tersangka investasi bodong Fahrenheit yang ditahan di Polda Metro Jaya.
"Tapi ini masih kita dalami lagi, karena kami duga masih ada beberapa tersangka yang belum kami dalami, dan kami ungkap di waktu yang akan datang," jelas Whisnu. (Des)