Formula E

Minta Anies Tak Paranoid soal Interpelasi Formula E, Prasetyo: Anies Kan Punya Kemampuan Menata Kata

Menurutnya, rapat interpelasi Formula E ini merupakan kewajiban dan fungsi lembaga yang dipimpinnya untuk mengawasi kebijakan

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Rangga Baskoro
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi 

Taufik yakin interpelasi akan kandas

Meski Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar tata tertib dan kode etik terkait pelaksanaan rapat paripurna interpelasi Formula E.

Namun, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta memprediksi, rapat paripurna interpelasi itu tidak akan kembali bergulir.

“Menurut saya sih nggak, ini kan bukan karena habis BK (ambil keputusan) terus itu jalan (lagi). Mekanismenya nggak ada hubungannya itu,” ujar Ketua Penasihat Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik pada Rabu (6/4/2022).

Menurut dia, rapat interpelasi Formula E yang digagas koleganya itu tidak penting, terlepas adanya putusan BK DPRD DKI Jakarta tentang Prasetyo. Taufik berujar, pihaknya enggan datang ke rapat paripurna interpelasi Formula E karena memandang berbagai hal, salah satunya mekanisme untuk menggelar rapat itu.

“Kami memandang mekanisme segala macam, saya kira memandang penting dan tidaknya (interpelasi) gitu loh, kalau BK itu berkaitan dengan prosedur dan etika,” katanya.

Baca juga: Ngabalin Ungkap Sejumlah Kejanggalan saat Namanya Dicatut untuk Minta Sumbangan Rp800 Juta

Dalam kesempatan itu, Taufik menepis stigma pelaporan dugaan pelanggaran interpelasi Formula E ke BK karena adanya agenda terselubung kepada Prasetyo. Di sisi lain Taufik menghormati keputusan BK yang menyatakan Prasetyo tidak melanggar tata tertib dan kode etik dewan.

“Yah nggak ada, laporan-laporan saja, nggak pakai terselubung-terselubung, makanya keputusan BK kami hormati,” ucapnya.

Kata dia, siapapun pihak dapat mengadukan anggota dewan kepada BK, termasuk anggota dewan itu tersendiri. Hal itu dikatakan Taufik untuk menanggapi salah satu rekomendasi BK, agar anggota dewan tidak mudah membuat laporan dugaan pelanggaran kepadanya.

“Orang luar boleh laporan, yah anggota dewan masak nggak boleh. BK itu tugasnya menerima laporan, dan mengkaji apakah perlu dilanjutkan atau tidak begitu loh,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta menyatakan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melanggar tata tertib (tatib) dan kode etik dewan.

Artinya, pelaksanaan rapat interpelasi Formula E yang dipimpin Prasetyo beberapa waktu lalu, telah mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2020 tentang Tatib DPRD DKI Jakarta.

“Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta, dengan ini menyampaikan, amar putusan menyatakan terlapor (Prasetyo) tidak terbukti melanggar Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” ujar Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi berdasarkan dokumen yang diterima Warta Kota pada Selasa (5/4/2022).

Nawawi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kajiannya bersama Wakil Ketua BK dan tujuh anggota BK terhadap sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dijalani Prastyo, pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Keputusan itu diambil berdasarkan lima pertimbangan, yakni Pasal 96 tentang Badan Musyawarah (Bamus), Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD, bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus tanggal 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.

“Keputusan itu sudah ditetapkan oleh seluruh anggota BK disertai tanda tangan pada 14 Maret, dan hasilnya sudah saya serahkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta empat hari lalu (1 April),” kata Nawawi dari Fraksi Partai Demokrat ini.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved