Tilang ETLE

Tilang Tol ETLE Diberlakukan, STNK Bakal Diblokir Jika Pengendara Tidak Membayar Denda Rp 500.000

Polda Metro Jaya menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol yang diterapkan pada 1 April 2022.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Kantor TMC Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol yang diterapkan pada 1 April 2022.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan proses tilang ETLE di jalan tol.

Dia mengatakan bahwa ketika ada pelanggaran batas kecepatan kemudian secara otomatis kamera akan mengcapture kendaraan.

Hasil capture kamera akan dikirim ke back office ETLE di TMC Polda Metro Jaya.

Lalu, dari TMC akan melihat foto capture kendaraan. Apakah capture itu memenuhi standar sebagai alat bukti atau tidak.

Pihak kepolisian akan melakukan verifikasi kendaraan yang melanggar.

Baca juga: Waspada, Mulai 1 April 2022 Tilang ETLE di Jalan Tol Dalam Kota Mulai Berlaku

Baca juga: Ada 19 Kendaraan Over Speed di Hari Pertama Penerapan Aturan Pembatasan Kecepatan di Jalan Tol DKI

Baca juga: Kombes Sambodo Purnomo Yogo Evaluasi Anggota yang Pegang Senjata, Buntut Penembakan di Tol Bintaro

"Hasil capture harus jelas, pelat nomornya jelas, dan pelat nomornya harus sesuai dengan data kita," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022).

Apabila kendaraan bisa diverifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran batas kecepatan, maka kemudian akan tersambung langsung dengan database kendaraan yang dimiliki Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sehingga, pihak Ditlantas langsung menerbitkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi itu akan dicetak dan keesokan harinya akan diambil oleh PT Pos untuk dikirim ke alamat sesuai database kendaraan.

Setiap harinya, ada 500 sampai 600 surat konfirmasi tilang semua jenis pelanggaran ETLE yang diambil PT Pos untuk dikirim ke alamat masing-masing.

BERITA VIDEO: Kamera Tilang Elektronik Otomatis Mengambil Foto Jika Ngebut di Tol Capai 120 Km Per Jam

Kemudian setelah surat sampai dan diterima oleh pemilik kendaraan, maka pemilik kendaraan punya waktu 7 hari untuk melakukan konfirmasi.

Pada surat yang diterima ada lembar konfirmasi.

"Proses konfirmasi bisa by online atau datang ke posko ETLE yang ada di Subdit Gakkum di Pancoran," tutur Sambodo.

Apabila pengendara mengakui pelanggaran, maka akan diberikan kode briva.

Dari kode itu, pengendara tinggal datang ke ATM untuk membayar proses denda tilang dan dianggap selesai.

Proses tilang dianggap selesai apabila pengendara membayar denda.

Namun kalau pengendara tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi tidak membayar dendanya maka STNK akan diblokir.

"Jadi enggak bisa diapa-apakan. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," jelas Sambodo.

Per sekali tilang denda bisa mencapai Rp 500.000.

Sambodo memastikan, karena penerapan tilang sudah murni menggunakan sensor teknologi maka proses penilangan tidak ada pengecualian.

Termasuk untuk pelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.

"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa, nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," bebernya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved