Ada 19 Kendaraan Over Speed di Hari Pertama Penerapan Aturan Pembatasan Kecepatan di Jalan Tol DKI
Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya catat ada 19 pelanggaran over speed setelah menerapkan aturan pembatasan kecepatan kendaraan di jalan tol.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Aturan pembatasan kecepatan kendaraan roda empat di ruas jalan tol Jakarta diterapkan pada Jumat (1/4/2022) kemarin.
Aturan pembatasan kecepatan kendaraan di jalan tol ini diterapkan oleh kepolisian Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tercatat pada hari pertama penindakan, ada 19 kendaraan mobil melaju dengan kecepatan di atas maksimum.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam jelaskan, 19 pelanggar sudah dilakukan penindakan oleh anggotanya.
"Pada hari pertama kemarin itu ada 19 pelanggaran over speed," ucapnya, Sabtu (2/4/2022).
Menurutnya, mereka ditindak melalui sistem ETLE dan surat tilangnya langsung dikirim ke rumah si pemilik mobil.
Belasan kendaraan itu, melanggar di ruas Jalan Tol Sedyatmo, Jakarta-Cikampek dan Tol JORR Kunciran mengarah ke Cengkareng, Jakarta Barat.
"Semua kendaraan yang melanggar berada di tol dalam kota," tuturnya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri memasang sejumlah kamera ETLE untuk menindak kendaraan yang melaju di atas kecepatan maksimal yakini 100 Km perjam.
Kebijakan ini mulai diberlakukan oleh Korlantas Polri pada Jumat (1/4/2022) kemarin dan ada 19 pelanggar yang tercatat.
Polisi memasang CCTV ETLE di lima titik jalan tol dan semua yang ditindak ada di lima lokasi tersebut.
Penindakan berlangsung selama 24 jam dan semua kamera akan menangkap layar pelanggar batas kecepatan.
(Wartakotalive.com/M26)