Tilang ETLE

Tilang Tol ETLE Diberlakukan, STNK Bakal Diblokir Jika Pengendara Tidak Membayar Denda Rp 500.000

Polda Metro Jaya menerapkan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol yang diterapkan pada 1 April 2022.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Kantor TMC Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2022). 

Apabila pengendara mengakui pelanggaran, maka akan diberikan kode briva.

Dari kode itu, pengendara tinggal datang ke ATM untuk membayar proses denda tilang dan dianggap selesai.

Proses tilang dianggap selesai apabila pengendara membayar denda.

Namun kalau pengendara tidak melaporkan, tidak konfirmasi, atau setelah konfirmasi tidak membayar dendanya maka STNK akan diblokir.

"Jadi enggak bisa diapa-apakan. Nanti ketika yang bersangkutan bayar pajak, maka pajaknya akan ditambahkan dengan denda dari pelanggaran tersebut," jelas Sambodo.

Per sekali tilang denda bisa mencapai Rp 500.000.

Sambodo memastikan, karena penerapan tilang sudah murni menggunakan sensor teknologi maka proses penilangan tidak ada pengecualian.

Termasuk untuk pelat nomor khusus seperti RFS dan RFQ.

"Semua kendaraan berlaku tidak ada pelat dewa, semua. Kan mau dia RFS RFD mau apa kan kita punya databasenya kendaraan ini pelat aslinya berapa, nah yang punya pelat aslinya kita kirimkan," bebernya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved