Kriminalitas

Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi

Akui Merugi Hingga Rp 37 Miliar, Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Lapor Polisi. Mereka melaporkan Hendry Susanto dan Michael Howard

Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
Alvin Lim, Kuasa Hukum korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (4/4/2022). Kedatangannya bersama ratusan korban ke Bareskrim Polri itu untuk melaporkan bos Robot Trading Fahrenheit, yakni Hendry Susanto dan Michael Howard karena mengalami kerugian hingga mencapai Rp 37 milliar. 

Adapun ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang dilaporkan, tentu kalau Pasal umum Pasal 372, 378 tipu gelap, TPPU ada disitu Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perdangangan dengan Skema Fonzi Pasal 105 dan juga UU Perlindungan Konsumen. Kenapa UU Perlindungan Konsumen, Pasal 8 bilang penjualan produk tidak sesuai keterangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit.

Tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto (HS).

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved