Penistaan Agama
Saifuddin Ibrahim Tak Terima M Kece Dianiaya dan Dipaksa Makan Tinja, Ngadu ke Lembaga HAM Dunia
Menurut Kamaruddin sebelum Saifuddin Ibrahim ke Amerika Serikat, kliennya sempat mampir ke kantornya.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
"Bila itu dilakukan oleh Pemerintah RI melalui Polri, maka klien kami berjanji akan segera datang ke Bareskrim Polri, untuk mempertanggungjawabkan permintaan permohonannya kepada Menteri Agama RI," ujar Kamaruddin.
Kamaruddin Simanjuntak mengakui bahwa kliennya saat ini berada di Amerika Serikat.
Baca juga: Koordinasi dengan Kominfo, Polisi Bakal Blokir Akun YouTube Saifuddin Ibrahim
Namun katanya dalam waktu dekat Saifuddin Ibrahim akan bertolak ke Eropa.
"Berdasarkan percakapan kami kemarin sore, klien kami (Saifuddin Ibrahim-Red) masih di USA. Namun Klien kami berencana berangkat ke Eropa untuk berbicara dengan Lembaga HAM internasional terkait pelanggaran HAM berat di Indonesia," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Lalu apakah setelah di Eropa, Saifuddin Ibrahim akan menetap di sana agar lolos dari kejaran Polri, seperti Jozeph Paul Zhang?
Kamaruddin memastikan di Eropa, Saifuddin hanya mengadu ke lembaga HAM Internasional.
"Jika UAS dan kawan-kawan ditangkap, maka klien kami berjanji pulang," kata Kamaruddin.
Sebab kata Kamaruddin, Saifuddin beranggapan bahwa Ustaz Abdul Somad, Hj Irene H, Kainama, Ustaz Nandar, Ustaz Felix Siauw, Menachem Ali dan lainnya selama ini telah melakukan penistaan terhadap agama Kristen atau Katolik.
Sementara itu, rencana pindahnya Saifuddin Ibrahim ke Eropa dan jika menjadi warga negara di sana bisa membuatnya lolos dari kejaran Polri seperti yang dilakukan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dihadirkan Secara Virtual
Paul Zhang ditetapkan tersangka kasus penistaan agama dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri pada April 2021.
Namun hampir setahun ini Paul Zhang belum juga tersentuh Polri.
Bahkan Paul Zhang tetap aktif dan eksis di saluran YouTubenya. Ia dikabarkan berada di Jerman dan menjadi warga negara Jerman.
Sehingga Polri tidak bisa serta merta menangkapnya karena tidak ada perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Jerman.
Aneh
Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polri terhadap Saifuddin Ibrahim cukup aneh.