Rudapaksa Santriwati
Akhirnya, Predator Seksual Herry Wirawan Divonis Mati, Ini Kronologis Hukum Pemerkosa 13 Santriwati
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bandung menghukum Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Salah satu korban bahkan sampai melahirkan dua anak dari perbuatan asusila guru pesantren itu.
Baca juga: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa, Dituntut Hukuman Mati Tampak Tidak Ada Beban
"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ucapnya.
Diah menuturkan, korban yang melahirkan dua anak itu baru berusia 14 tahun.
"Saya nengok ke sana (rumahnya), menawarkan (bantuan) kalau enggak sanggup merawat, ternyata mereka tidak ingin dipisahkan anaknya, dua-duanya perempuan," ungkapnya.
Dari belasan korban perkosaan Herry Wirawan, 11 di antaranya berasal dari Garut, Jawa Barat. Mereka memiliki pertalian saudara serta bertetangga.
Modus Herry Wirawan
Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia menerangkan, pelaku mengiming-imingi korban jadi Polisi Wanita (polwan) hingga dibiayai kuliahnya.
"Korban ini diimingi mau jadi polwan, kuliah dibiayai sama pelaku. Terus mau kerja di mana nanti bapak yang urus gampang," tuturnya pada 21 Desember 2021.
Baca juga: Komnas HAM Tolak Herry Wirawan Dihukum Mati, Habiburokhman: Predator Seksual Harus Ditembak Kepala
Yudi menjelaskan, saat ini dirinya mendampingi 11 korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan.
Selain mendapat pelecehan, Yudi menerangkan bahwa korban juga dieksploitasi untuk bekerja di bagian tata usaha. Tugas korban antara lain membuat proposal.
"Dikerjakan buat proposal itu, buat untuk keuntungan mencari dana, sementara anak anak ini keseharian kerja kerja begitu. Ini bagian eksploitasi perkara dibayar atau tidak itu bukan jadi ukuran," tandasnya.
Herry Wirawan Mengakui Perbuatannya
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui telah memerkosa 13 santriwati.
Ketika ditanyai soal motif, Herry berbelit saat memberikan jawaban.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengungkapkan, di sidang itu, terdakwa meminta maaf atas tindakannya. Ia mengaku khilaf.