Binomo

Polisi Menangkap Brian Edgar Nababan Sebagai Salah Seorang Petinggi Platform Judi Online Binomo

Salah satu petinggi platform judi online Binomo Brian Edgar Nababan diringkus Bareskrim Polri.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
shutterstock
Ilustrasi - 15 orang dipanggil jadi saksi kasus judi online Binomo 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Salah satu petinggi platform judi online Binomo Brian Edgar Nababan diringkus Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa Brian menjabat sebagai customer support Platform Binomo.

Ia bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia.

Brian terdaftar di perusahan Rusia 404 group yang memiliki kerjasama khusus dengan  Binomo.

Baca juga: Bareskrim Polri Bidik Kiri Kanan Indra Kenz yang Terlibat di Aplikasi Binomo

Baca juga: Akan Ada Tersangka Selain Indra Kenz di Kasus Binomo, Polisi Masih Rahasiakan Identitasnya

Baca juga: Bareskrim Polri Bersama PPATK Selidiki Kemungkinan Aplikasi Binomo dari Karibia

"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Minggu (3/4/2022).

Brian di Rusia sejak 2014 untuk kuliah, kemudian di Oktober 2018 mendaftar di perusahaan 404.

Whisnu berujar bahwa Brian juga pernah mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kusuma pada Februari 2021.

BERITA VIDEO: Pantai Pulau Cangkir Biasa Jadi Tempat Ngabuburit di Tangerang

Kemudian pada Jumat (1/4/2022) polisi meringkus Brian.

Ia ditahan di Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan sampai kasus diserahkan ke kejaksaan.

Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa sebuah laptop.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved