Situs Pornografi

Meski Ikut Bermain, Polisi Belum Tetapkan Status Tersangka pada Kekasih Dea OnlyFans

Kekasih Dea Onlyfans bisa bernapas lega, karena statusnya belum jadi tersanhka meski turut bermain di video porno yang dibuat pacarnya itu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Desy Selviany
Dea, konten kreator yang kerap mengunggah pornografi di situs OnlyFans menjadi tersangka. Namun, sang kekasih statusya masih aman. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa kekasih Dea OnlyFans atas kasus video syur yang beredar di sosial media.

Pria bernama Dicky Reno Zulpratomo (32) itu dicecar dengan 28 pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Solat Tarawih Malam Pertama di Musola Miftahul Jannah, Kabupaten Tangerang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya belum meningkatkan status Reno sebagai tersangka.

"Kalau dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menemukan atau menentukan DRZ statusnya sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (2/4/2022).

Menurut polisi berpangkat melati tiga ini, Dicky tidak mengetahui terkait dengan video adegan ranjang disebar oleh Dea.

Sehingga penyidik akan mendalami lagi untjk menentukan status dari kekasih Dea tersebut apakah layak jadi tersangka atau tidak.

Baca juga: Relawan Sandi Uno Fansclub Jember Deklarasi Dukung Calon Presiden 2024

"Dia tidak tahu dan tidak menyebarkan video tersebut," ucap Auliansyah.

Sejauh ini, tambah Auliansyah, tindak pidan Undang-undang ITE maupun Undang-undang Pornografi belum terpenuhi di Dicky.

Sebab, Dicky mengaku adegan panas di ranjang yang direkamnya itu hanya untuk dikomsumsi pribadi bukan untuk publik.

"Jadi di UU ITE-nya kita belum terpenuhi, sehingga DRZ belum kami tetapkan tersangka dan untuk UU Pornografi juga belum bisa karena dia untuk konsumsi berdua saja," jelasnya.

Baca juga: Gilang Widya Pramana Kenalkan Aplikasi Ruang Ngaji, Gaet Taqy Malik Jadi Kontributor Mengaji Online

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pria yang merupaman kekasih Dea mengakui video tersebut.

Keduanya mengabadikan adegan seperti pasangan suami istri menggunakan alat perekam.

"Yang rekam Dea, jadi kalau hasil pemeriksaan DRZ ini video untuk konsumsi mereka saja," kata Auliansyah. 

Sehingga ketika Dea menyebarkan video adegan di atas ranjang itu, Dicky tidak mengetahui kalau sudah disebar ke sosial media oleh kekasihnya.

Baca juga: Pulau Cangkir, Lokasi Pas untuk Ngabuburit di Bulan Ramadan

Dicky juga mengira kalau video itu disimpan rapih di ponsel atau alat penyimpanan dokumen pribadi.

Ternyata video ini ditoton jutaan pasang mata yang menggunakan sosial media.

"Jadi DRZ ini tidak mengetahui kalau dia (Dea) sudah menyebarnya," ucapnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved