Ramadan
Ramadan 2022, Pemkot Tangsel Izinkan Restoran Beroperasi Siang Hari dan Larang SOTR
Selain itu Pemkot Tangsel melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) karena berpotensi menjadi ajang balap liar dan tawuran.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan bahwa di bulan Ramadan kali ini memperbolehkan restoran dan rumah makan beroperasi siang hari. Dengan catatan mereka menggunakan penutup tirai.
Selain itu Pemkot Tangsel melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) karena berpotensi menjadi ajang balap liar dan tawuran.
"Saya tegaskan bahwa ini adalah bentuk harmonisasi dari tiga penetapan. Satu adalah tausiyahnya MUI, dua adalah Surat Edaran Menteri Agama, ketiganya SE PPKM yang memang berkaitan dengan kondisi leveling dari Keementerian Dalam Negeri. Kita sudah membuat mengharmonisasi khusus berkaitan dengan pelaksanaan ibadah Ramadan tahun ini," kata Sekretaris Daerah Kota Tangsel, Bambang Noertjahjo saat ditemui Wartakotalive.com, Sabtu (2/4/2022).
Bambang menuturkan kebijakan yang dilakukan pihaknya dalam momentum bulan ramadan terbagi pada berbagai sektor kegiatan masyarakat maupun industri.
Baca juga: Bulan Suci Ramadan, Jumlah Jamaah Salat Tarawih di Masjid Raya Al-Azhom Tangerang, Pengurus: 2.000
Baca juga: SALAM Ramadan dari 16 Bahasa Asing, Apa Beda Ramadan Kareem dan Ramadan Mubarak,
Pada sektor kegiatan masyarakat yakni berupa larangan kegiatan sahur on the road (SOTR) maupun aturan dalam ibadah di bulan ramadan.
"SOTR jelas dilarang, salat tarawih ada penegasan bahwa pengaturannya harus menggunakan protokol kesehatan, lalu buka bersama (bukber) dibatasi 75 persen," ungkap Bambang.
Sementara pada bidang industri pihaknya melarang operasional tempat hiburan malam (THM).
Baca juga: Masjid Istiqlal Jakarta Dipenuhi Jamaah yang Akan Melaksanakan Salat Tarawih Hari Pertama Ramadan
Baca juga: Menu Sehat Sahur dan Buka Puasa Ramadan dari Dokter Zaidul Akbar, Bonusnya Langsing
Sedangkan pada industri kuliner terdapat batasan operasional sesuai dengan penerapan PPKM Level 2.
"Jam buka restoran kita akan mulai buka jam 12.00 WIB tutupnya jam 21.00 WIB. Kalau buka sebelum jam buka puasa dia harus melakukan upaya tidak terbuka ditutup pakai tirai dan sebagainya simpel saja," pungkasnya. (riz)
Niat Qadha Bayar Puasa Ramadan dan Caranya, Hukumnya Wajib Dilaksanakan |
![]() |
---|
Jelang Puasa Ramadan 2023, Ini Syarat dan Rukun yang Wajib Diketahui |
![]() |
---|
Berapa Hari Lagi Puasa Ramadan 2023 Dilaksanakan? Dilengkapi Manfaat Puasa |
![]() |
---|
Kapan Puasa Ramadan 2023? Berikut ini Cara Penentuan di Indonesia Lewat Hilal dan Hisab |
![]() |
---|
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023, Idulfitri 21 April |
![]() |
---|