Rabu, 20 Mei 2026

Menteri Agama: Yang Ribut Urusan Toa Kita Doakan Bisa Piknik ke Arab Saudi

Yaqut lantas mengungkapkan aturan pengeras suara yang diterapkan di Arab Saudi, serupa dengan kebijakan yang ia buat.

Tayang:
Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menyinggung aturan pengeras suara di masjid dan muasala, yang diprotes sejumlah kalangan. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar-warga masyarakat," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Lebih Baik Pakai N95 Atau Masker Dobel? Ini Pendapat Ideal Dokter

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi Umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Yakin Penjabat Kepala Daerah yang Ditunjuk Bakal Junjung Netralitas

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya," kata Yaqut.

Surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 ini ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.

Juga, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir/pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.

Baca juga: Jaksa Agung ST Burhanuddin Segarkan Organisasi, Leonard Eben Ezer Jadi Kajati Banten

Edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Berikut ini pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved