MK Tolak Permohonan Batas Usia Pensiun TNI dan Polri Disamakan, Dianggap Tak Beralasan Menurut Hukum

TNI dan Polri, kata Arief, juga merupakan kebutuhan utama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Mahkamah Konsitusi (MK) menolak permohonan batas usia pensiun anggota TNI dan Polri disamakan, dalam putusan bernomor 62/PUU-XIX/2021. 

Hal itu berdasarkan keputusan DPR nomor 8/DPRRI/III/2021-2022 tentang Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022 dan Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 bertanggal 7 Desember 2021.

"Sehingga demi memberikan kepastian hukum, kiranya pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dimaksud, dengan memprioritaskan pembahasan dalam waktu tidak terlalu lama," papar Arief.

Berdasarkan seluruh pertimbangan, menurut MK, pasal 53 dan frasa 'usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama' dalam pasal 71 huruf a UU 34/2004, tidak bertentangan dengan pasal 27, pasal 28 ayat (1), dan pasal 28H atat (2) UUD 1945.

Baca juga: AHY: Pelanggengan Kekuasaan dengan Cara Tunda Pemilu Tidak Bisa Diterima dengan Akal Sehat

"Oleh karena itu, permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ucap Arief.

Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang, salah satunya Euis Kurniasih, pensiunan TNI.

Para pemohon pada intinya mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri, sebagaimana diatur pasal 53 dan 71 huruf a UU 34/2004 tentang TNI.

Baca juga: Menko PMK: Kelambatan Ekonomi Bisa Ditebus pada Masa Lebaran Tahun Ini

Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara, karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.

Saat ini usia pensiun anggota TNI bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Sedangkan anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.

Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.

Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun. (Gita Irawan)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved