Tegaskan Pemanggilan Andi Arief Bukan Hoaks, KPK Bakal Lakukan Langkah Hukum Jika Tak Hadir Lagi

Ali pun meyakini Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu bakal menghadiri pemanggilan kedua.

Wartakotalive.com/Rangga Baskoro
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemanggilan terhadap Andi Arief bukanlah hoaks. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pemanggilan terhadap Andi Arief bukanlah hoaks.

Andi Arief dipanggil menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Senin (28/3/2022).

"Setelah kami sampaikan ini bahwa itu bukan hoaks."

Baca juga: Sekjen PDIP: Big Data 110 Juta Enggak Perlu Dibahas Lagi, Sudah Terbantahkan dengan Sendirinya

"Ya memang betul ada panggilan dari KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Ali pun meyakini Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu bakal menghadiri pemanggilan kedua.

Tim penyidik lembaga antirasuah, lanjutnya, tengah merencanakan pemanggilan berikutnya terhadap Andi Arief.

Baca juga: Puan Maharani Buka Peluang Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Ini Kata Sekjen PDIP

Namun, Ali menekankan, jika Andi Arief kembali tidak memenuhi panggilan tim penyidik, maka bakal ada langkah hukum selanjutnya.

"Ada langkah-langkah hukum berikutnya terhadap saksi yang kemudian dipanggil tetapi sengaja tidak hadir."

"Tapi Pak Andi Arief yakin lah bahwa yang bersangkutan sebagai warga negara yang baik akan kooperatif hadir nantinya ya," ucap Ali.

Baca juga: Sekjen PDIP Bilang Masalah Minyak Goreng Bisa Dorong Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief berniat memanggil Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ke Kantor DPP Partai Demokrat.

Hal ini merupakan buntut dari dipanggilnya Andi Arief sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

"Saya akan panggil jubir KPK resmi ke DPP," tulis Andi Arief dalam cuitannya melalui akun Twitter @Andiarief_, Senin (28/1/2022).

Baca juga: Gugat Cerai Istri Kedua, Suharso Monoarfa: Dimulai dengan Baik, Berakhir Juga Harus Baik

Andi Arief mengklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari KPK.

"Apakah saya dipanggil hari ini saksi kasus gratifikasi Bupati Penajam Paser Utara?"

"Pertama, mana surat pemanggilan saya."

Baca juga: Aturan Karantina PPLN Dihapus, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Jadi Pusat Penanganan Covid-19 di Jakarta

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved