Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Bilang Pemecatan Terawan oleh IDI Tidak Sah, Ini Alasannya

Dasco berujar, saat muktamar, pihak yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner.

Warta Kota/Joko Supriyanto
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tidak sah. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemecatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tidak sah.

"Ini sangat berbahaya bagi dunia kedokteran, tetapi saya sudah pelajari dengan seksama soal pemecatan ini."

"Setelah saya pelajari, dapat saya nyatakan bahwa pemecatan ini tidak sah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Pimpinan Komisi IX DPR Nilai Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran Dorong Percepatan Vaksinasi

Dasco berujar, saat muktamar, pihak yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner.

Sedangkan kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.

"Hal itu masih merupakan rekomendasi dari Majelis Etik Kedokteran IDI."

Baca juga: Kadiv Propam: Kasat Lantas Jangan Berpikir Jadi Manajer Tingkat Atas, Harus Turun ke Lapangan

"Yang kedua, hasil rekomendasi tersebut harus dieksekusi oleh PB IDI, sementara pengurus yang lama sudah demisioner dan pengurus baru belum dilantik."

"Lalu kemudian oleh oknum ini dicolong di forum itu untuk memecat, gitu lho, sehingga membuat gaduh."

"Padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini," jelas Dasco.

Baca juga: Jokowi Izinkan Salat Tarawih Berjemaah, Wamenag: Kabar Gembira Bagi Umat Islam

Dasco meyakini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin bisa memfasilitasi masalah tersebut dengan pengurus IDI yang baru.

Selain itu, Dasco mendorong polisi menyelidiki oknum yang memicu kegaduhan yang terjadi di muktamar.

"Saya akan meminta kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini, dan harus diproses secara hukum."

Baca juga: Jokowi Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah, Menteri Agama Segera Keluarkan Surat Edaran

"Karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang, di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi, kok bisa dilakukan orang per orang?" Tanyanya.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memecat mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022. (Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved