Berita Video

VIDEO : Indra Kenz Minta Maaf Tak Ada Niat Menipu Masyarakat

Indra juga menyebut jika dirinya tak memiliki niat untuk merugikan orang lain sampai dengan menipu.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico |
Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Indra Kenz di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Indra Kusuma atau akrab disapa Indra kenz, tersangka kasus aplikasi binary option Quotex, menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Permohonan maaf itu disampaikan saat penyidik Bareskrim Mabes Polri memperlihatkan aset Doni yang mereka sita.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ucap Indra Kenz di Bareskrim Polri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

Simak Video Berikut :

Dalam kesempatan itu, Indra menceritakan awal dirinya mengenal Binomo binary option, ternyata hanya dari iklan.

Dari iklan tersebut, Indra Kenz langsung mengikutinya pada 2018.

Terus berjalan, pada 2019 akhirnya dia memutuskan untuk membuat konten YouTube sampai-sampai dikenal oleh masyarakat.

Indra juga menyebut jika dirinya tak memiliki niat untuk merugikan orang lain sampai dengan menipu.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain ataupun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," ujarnya.

Baca juga: Akan Ada Tersangka Selain Indra Kenz di Kasus Binomo, Polisi Masih Rahasiakan Identitasnya

Baca juga: Muncul dengan Wajah Dipenuhi Jerawat, Indra Kenz Minta Maaf hingga Kisahkan Awal Mula Jadi Afiliator

Lelaki kelahiran 1996 ini menyayangkan kejadian ini akhirnya bisa terjadi. Oleh karenanya, dia juga berharap agar masyarakat Indonesia bisa belajar dalam memilih investasi.

"Saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi," ucapnya tegas.

Terlihat lelaki yang memiliki jargon "Murah Banget itu" santai mengungkapkan permintaan maafnya kali ini didepan publik.

Dalam kesempatan ini terlihat wajah Indra Kenz berbeda, yang biasanya mulus, kini dibagian jidat Indra Kenz telah dipenuhi jerawat.

Sama dengan Doni Salamanan sebelumnya, kekasih Vanessa Khong itu juga menggunakan baju tahanan Berwarna oranye dan Borgol ditangannya.

Baca juga: Sebulan Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Lainnya

Baca juga: Deddy Corbuzier Dikabarkan Pernah Terima Uang Rp 150 Juta dari Indra Kenz, Siap Diperiksa Polisi?

Terakhir, Indra Kenz mengkalim dirinya akan bertanggung jawab dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas perbuatannya.

"Terakhir sebagai pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada. Sekali lagi terima kasih," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Setelah memeriksa selama 7 jam sebagai saksi dan melakukan gelar perkara, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).

Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.(m30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved