Aksi Terorisme

Sebelum Diciduk Densus 88, Lima Teroris Pendukung ISIS Sebar Poster Teror untuk Picu Gerakan Jihad

Ramadhan menjelaskan, poster yang disebar oleh para tersangka juga bertujuan menebar gerakan jihad.

Wartakotalive.com/Budi Samlaw Malau
Densus 88 Antiteror Polri membekuk lima tersangka teroris pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri membekuk lima tersangka teroris pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS).

Mereka diduga menyebar poster teror hingga memicu gerakan jihad.

"Seperti saya sampaikan tadi, dia menyebarkan poster-poster ya."

Baca juga: Tak Masalah PAN Masuk Kabinet, Cak Imin: Tapi Jangan Ganggu PKB, Bisa Ukraina Lawan Rusia Nanti

"Yang poster-poster itu disebarkan dengan sengaja dan memiliki tujuan."

"Tujuannya adalah teror yang menciptakan bagi orang yang menerima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan menjelaskan, poster yang disebar oleh para tersangka juga bertujuan menebar gerakan jihad.

Baca juga: UPDATE Covid-19 RI 24 Maret 2022: 122 Pasien Wafat, 18.272 Orang Sembuh, 5.808 Positif

Masyarakat yang melihat dapat terpacu melakukan gerakan amaliyah.

"Jadi bagi orang yang katakanlah tertarik, itu bisa memicu tindak pidana teror atau melakukan jihad."

"Jihadnya ini dalam tanda kutip, yang tentu berbau teror," jelasnya.

Baca juga: Duet Puan-Anies Berpeluang di Pilpres 2024, Prabowo Dinilai Harus Melakukan Kalkulasi Politik Ulang

Namun demikian, Ramadhan masih enggan membeberkan lebih lanjut contoh konten yang disebar para tersangka.

"Poster-poster tersebut menimbulkan rasa takut, ini yang dimunculkan."

"Cuma memang tidak bisa saya tunjukkan bentuk poster-posternya."

"Kita menunggu izin dari Densus ya. Materi poster tersebut menimbulkan rasa takut," bebernya.

Teroris Kelompok Media Sosial

Lima orang pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, bukan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) maupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, kelima tersangka adalah kelompok teroris media sosial. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jaringan kelompok ini.

"Kami sampaikan bahwa lima pelaku tindak pidana terorisme itu bukan merupakan jaringan kelompok JI maupun JAD, melainkan masuk dalam kelompok media sosial jadi kelompok teroris media sosial," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Densus 88 Ciduk Lima Orang Pendukung ISIS, Sebarkan Propaganda Terorisme di Media Sosial

Ramadhan menuturkan, keterlibatan para tersangka mengedit video-video dukungan terhadap gerakan ISIS.

Mereka juga membuat video untuk mendukung gerakan terorisme di Indonesia.

"Keterlibatan tersangka sebagai editor video channel media sosial Annajiyah Media Centre dan pemilik akun IG infoakhirzaman, yang memosting poster maupun video daulah."

Baca juga: Sama Sekali Tak Beralasan, Ketua Umum Partai Gelora Tidak Tertarik Bahas Isu Penundaan Pemilu 2024

"Kemudian para tersangka juga merupakan editor video tentang wasiat Ali Kalora yang berjudul The Land Of Poso," jelas Ramadhan.

Ia menyatakan, para tersangka juga diduga terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah.

"Tim medsos ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah, aktif menerima bahan-bahan dan kemudian menerjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia," ungkap Ramadhan.

Baca juga: RESMI! Jokowi Hapus Syarat Karantina, Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid dan Mudik Lebaran

Ramadhan menambahkan, para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana terorisme.

"Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka terkait dengan UU pemberantasan tindak pidana terorisme," terangnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, Densus 88 Antiteror Polri meringkus lima tersangka pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS).

Baca juga: Jokowi: Pejabat dan Pegawai Pemerintah Dilarang Gelar Buka Puasa Bersama dan Open House

Kelima tersangka itu adalah MR, HP, MI, RBS, dan DK.

Mereka ditangkap pada 9-15 Maret 2022 di lokasi berbeda-beda, yakni di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Barat; Lampung; dan Tangerang Selatan.

"Iya benar (lima orang ditangkap)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Habiburokhman Usul Kejaksaan Agung Tuntut Hukuman Mati kepada Koruptor di Atas Rp100 Miliar

Aswin menuturkan, kelima tersangka tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre'. Grup itu diduga menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.

Menurutnya, pemilik grup itu adalah tersangka berinisial RBS yang ditangkap di Palmerah, Jakarta Barat pada 9 Maret lalu.

Dia diduga sebagai pendukung Daulah Islamiyah ISIS.

Baca juga: TIGA Strategi Kejagung Selamatkan Uang Negara yang Dikorupsi, Salah Satunya Memidana Korporasi

"Bertujuan untuk membangkitkan semangat jihad, sehingga orang yang melihat terpicu melakukan jihad amaliyah," jelasnya.

Aswin mengharapkan masyarakat berhati-hati dengan konten yang dianggap mengandung pesan terorisme di media sosial.

Masyarakat diminta tidak membagikan ulang konten-konten tersebut.

Baca juga: Buka Peluang Duet dengan Anies Baswedan di Pilpres 2024, Puan Maharani: Saya Enggak Musuhan

"Agar masyarakat berhati-hati dengan konten medsos yang mengandung pesan-pesan terorisme, dan jika menemukan agar tidak men-share-nya dan bisa lapor ke kantor polisi yang terdekat," beber Aswin.

Dari penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Yakni, satu buah samurai merek baton sword, buku berjudul 'Tarbiyah Jihadiyah', 'Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa', 'Kitab Tauhid', 'Ya Mereka Memang Thogut', 'Menyambut Perang Salib Baru', dan 'Al-Wala Wal-Bara'.

Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan 'Tauhid', satu set Airgun CM-036 model AK-47, airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis, dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved