Tawuran

Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka terkait Tawuran yang Tewaskan Satu Orang di Pesanggrahan

Sebelumnya, seorang pemuda warga Pondok Aren, Tangerang Selatan tewas setelah terlibat tawuran yang terjadi Rabu, sekitar pukul 01.30 WIB.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Ramadhan LQ
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam tawuran antarpelajar yang terjadi di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (23/3/2022) dini hari 

"Sementara perkembangan sudah (total) 11 (pelaku), tapi tim masih di lapangan," ujarnya, saat dikonfirmasi.

Nazirwan mengatakan bahwa pelaku yang diduga terlibat kejadian tersebut kemungkinan bakal bertambah.

"Kalau dilihat saat tawuran itu, informasi itu ada sampai puluhan, tapi nggak semuanya," kata dia.

"Bisa saja orang-orang yang nggak ada identitasnya tergabung, nggak bisa diprediksi," sambungnya.

Menurutnya, orang-orang yang diduga terlibat tawuran itu merupakan pelajar dari beberapa sekolah.

Baca juga: VIDEO: Dua Pelaku Tawuran yang Tewaskan Remaja di Tangerang Diciduk Polisi

Nazirwan menambahkan bahwa mereka rata-rata berusia 18 hingga 20 tahun.

Sejauh ini, pihaknya belum menemukan adanya anak-anak di bawah umur.

"Kalau sekarang masih kita dalami, nggak bisa kita bilang kelompok karena beberapa sekolah gitu. Jadi nggak bisa dipastikan kelompok kelompoknya," tutur dia.

"Sementara dari beberapa sekolah. Berbeda sekolah, campuran ada Jakarta dan Tangerang," lanjut Nazirwan.

Sebelumnya, Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat tawuran antarkelompok pemuda hingga menyebabkan seorang tewas.

Namun, Nazirwan belum menjelaskan rinci identitas dan peran para pelaku yang ditangkap.

"Empat orang pelaku sudah kita amankan," katanya.

Baca juga: Tawuran Berdarah Terjadi di Perbatasan Kebayoran Lama-Pesanggrahan, Satu Orang Tewas

Kempat pemuda yang ditangkap tersebut, ujar dia, berusia 19 dan 20 tahun.

Penyidik masih mendalami keterangan keempatnya untuk memburu pelaku lainnya.

"Masih kita kembangkan. (Pelaku) rata-rata berusia 19 dan 20 tahun," kata Nazirwan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved