Aksi Terorisme

Densus 88 Temukan Bukti Buku Bertema Jihad dari Rumah Terduga Terorisme Jaringan ISIS 

Dari sejumlah barang bukti yang disita pihak Densus 88 Antiteror didapati sebuah buku bacaan bertemakan jihad. 

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/ Rizki Amana
Lokasi rumah di kawasan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangsel yang digeledah pihak Densus 88 Antiteror pada beberapa waktu yang lalu 

WARTAKOTALIVE.COM, SERPONG - Beberapa waktu yang lalu pihak Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri menangkap sejumlah pelaku terorisme jaringan ISIS. 

Seorang terduga teroris yang ditangkap itu merupakan warga dari RT 03/03, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). 

Yusuf Supriadi (33) selaku Ketua RT setempat mengatakan warga dari wilayahnya yang ditangkap itu merupakan remaja laki-laki usia 25 tahun bernama Rudy. 

Baca juga: Warga Rawa Mekar Jaya Tangsel yang Dibekuk Densus 88, Sudah Dua Kali Diciduk Terkait Terorisme

Dirinya mengaku mengetahui penangkapan tersebut usai pihak Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku pada Selasa (15/3/2022).

"Iya betul penangkapan bukan di sini lokasinya, di daerah Gunung Sindur (Kabupaten Bogor). Kalau di sini cuman penggeledahan saja," kata Yusuf saat ditemui Wartakotalive.com di kawasan Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangsel, Kamis (24/3/2022).

Yusuf menjelaskan, pihak Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan pada rumah pelaku tersebut. 

Baca juga: Densus 88 Sita Buku, Sangkur, dan Topi dari Rumah Terduga Teroris Jaringan ISIS di Tangsel

Kata ia, dari sejumlah barang bukti yang disita pihak Densus 88 Antiteror didapati sebuah buku bacaan bertemakan jihad. 

"Kalau enggak salah ada 5 item, yang di bawa kaya sangkur, tulis-tulisan, buku jihad," katanya. 

Selain itu, Yusuf turut meyakini terdapat senjata tajam (sajam) jenis sangkur dari kediaman pelaku. 

Sebar propaganda di media sosial

Densus 88 Antiteror Polri meringkus lima tersangka pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS).

Kelima tersangka itu adalah MR, HP, MI, RBS, dan DK.

Mereka ditangkap pada 9-15 Maret 2022 di lokasi berbeda-beda, yakni di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Barat; Lampung; dan Tangerang Selatan.

"Iya benar (lima orang ditangkap)," ujar Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Aswin menuturkan, kelima tersangka tergabung dalam grup 'Annajiyah Media Centre'. Grup itu diduga menyebarkan poster-poster digital terkait propaganda terorisme.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved