Investasi Ilegal

Dilaporkan Ratusan Orang, Bos Robot Trading Fahrenheit Sudah Menjadi Tersangka, Ditahan di Bareskrim

Polisi memiliki waktu sekira 20 hari masa penahanan Hendry Susanto sampai semuanya rampung mengembangkan kasus ini.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Feryanto Hadi
Youtube Ton Wi via Tribun Medan
Hendry Susanto disebut sebagai bos robot trading fahrenheit, diduga sukses menipu hingga triliunan rupiah 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Hendry Susanto yang diketahui sebagai bos trading Fahrenheit ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Selasa (22/3/2022) kemarin.

Sebelum diamankan, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sempat memeriksa Hendry pada Senin (21/3/2022) siang.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polro Kombes Pol Ma'mun menjelaskan, setelah diperiksa pihaknya menaikan status Hendry sebagai tersangka.

Kemudian keesokan harinya karena penyidik tahu Hendry bos robot trading Fahrenheit maka dilakukan penangkapan.

"Korban sudah diperiksa semua tuh dari satu atau dua Minggu yang lalu, sudah kami naikkan sidik, setelah periksa pendapat kita loh ini bos nya kalau gitu. Ya sudah, kami lakukan penangkapan saja, ya sudah kami tangkap," katanya, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Disebut Rugikan Trader Triliunan Rupiah, Polisi Bekuk Bos Robot Trading Fahrenheit Hendry Susanto

Polisi berpangkat melati tiga ini melanjutkan, pihaknya masih mendalami apakah ada bos lainnya atau tidak yang terlibat.

Pihaknya memiliki waktu sekira 20 hari masa penahanan tersangka sampai semuanya rampung mengembangkan kasus ini.

Namun, ia tidak menyebutkan kerugian korban yang sudah ikut dalam robot treding tersebut.

Sebab, semua korban yang melaporkan kejadian ini memiliki kerugian yang bervariasi.

"Terkadang korban itu melaporkan kerugian digedein, padagal dihitung dengan cuannya (keuntungan) padahal gak begitu," tegasnya.

Baca juga: Rizky Billar Akui Berteman Dekat dengan Doni Salmanan hingga Dapat Kado Uang Rp 10 Juta Saat Menikah

Ma'mun juga tidak bisa menyebutkan korban ini ada dari kalangan selebirtis.

Pihaknya sudah memeriksa 18 korban yang mewakili ratusan orang pelapor dengan kerugian secara keseluruhan mencapi ratusan miliar.

"Saya enggak berani bicara ya, karena privacy orang nanti saya salah (soal korban dari Artis)," terangnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menciduk bos Robot Trading Fahrenheit bernama Hendry Susanto alias HS Selasa (22/3/2022).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermanan membenarkan penangkapan kepada Hendry.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Terima Uang Hadiah Pernikahan Rp 10 Juta dari Doni Salmanan

"Ya sudah kami amankan," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (23/3/2022).

Whisnu tidak menjelaskan secara rinci proses dan lokasi HS ditangkap oleh anak buahnya.

Namun, penyidik Bareskrim Polri masih memeriksa dan mendalami keterangan HS soal kasus robot trading Fahrenheit.

"Kerugian korban belum nanti dicek lagi, kita baru nangkap dulu si Hendry," ucapnya.(m26)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved