SPT
Cara Mudah Lapor SPT Lewat Website E-Filling, Batas Akhir 31 Maret 2022
Simak cara mudah melapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Simak cara mudah melapor SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan secara online melalui www.pajak.go.id.
Pelaporan ini sering disebut dengan e-filling.
Pelaporan ini sering disebut e-filing Orang pibadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Lapor SPT tahunan dapat dilakukan hingga 31 Maret 2022.
Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu.
Untuk wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: Ade Yasin Ajak WP Bayar Pajak Terutang Lewat Lapor SPT Online Tepat Waktu
Dikutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022.”
“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan saja dan bisa darimana saja,” ucap Jokowi.
Lapor SPT dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.
Baca juga: Lapor SPT di Kemenkeu, Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara
Cara Daftar Akun DJP Online
DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.
Cara daftar:
1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;