Kabar Artis
Posan Tobing Terus Berjuang Usai Gugatan Rp 5 Miliar terhadap Warner Music Indonesia Ditolak Hakim
Gugatan perdata Posan Tobing terhadap Warner Music Indonesia senilai Rp 5 miliar terkait dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang ditolak hakim.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi Posan Tobing akan terus berjuang mendapatkan hak atas karyanya setelah gugatan perdata terhadap label Warner Music Indonesia ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan perdata Posan Tobing terhadap Warner Music Indonesia senilai Rp 5 miliar terkait dugaan pelanggaran royalti lagu Sayang yang dinyanyikan Shae ditolak majelis hakim.
Posan Tobing tidak menganggap usahanya itu sia-sia.

Perjuangannya mendapatkan hak atas royalti lagu Sayang belum berakhir.
"Tidak ada yang sia-sia. Saya akan terus memperjuangkan hak saya," kata Posan Tobing saat berbincang bersama Wartakotalive.com ketika ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Menurut Posan Tobing, ada hak keluarga dan karyawannya dalam gugatan terhadap Warner Music Indonesia itu.
Baca juga: Gugatan Rp 5 Miliar terhadap Warner Music Ditolak Pengadilan, Posan Tobing: Saya akan Perjuangkan!
Baca juga: Posan Tobing Siap Banding, Gugatan Perdata Rp 5 Miliar terhadap Warner Music Ditolak Pengadilan
"Itu yang harus saya perjuangkan. Kalau hanya memikirkan perut saya, sudah cukup. Tapi dalam gugatan saya ini ada hak orang lain," ucap Posan Tobing.
"Musisi Indonesia harus melek, bahwa kita punya karya, lagu, ciptaan sendiri yang tidak boleh diperkosa pihak yang nggak bertanggung-jawab," lanjutnya.

Posan Tobing hanya berharap, perkara dugaan pelanggaran royalti yang dilakukan Warner Music Indonesia itu berpihak kepadanya.
"Saya akan terus berjuang. Jangan ada Posan lainnya," ujar Posan Tobing.