Kabar Artis

Posan Tobing Siap Banding, Gugatan Perdata Rp 5 Miliar terhadap Warner Music Ditolak Pengadilan

Gugatan perdata Posan Tobing terhadap Warner Music senilai Rp 5 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Posan siap banding.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Posan Tobing saat ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Gugatan perdata Posan Tobing terhadap Warner Music senilai Rp 5 miliar ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Posan siap banding. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan terkait royalti yang diajukan Posan Tobing terhadap label musik Warner Music ditolak pengadilan. 

Gugatan perdata Posan Tobing terhadap Warner Music senilai Rp 5 miliar diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Hakim memutuskan menolak gugatan perdata saya terhadap Warner Music," kata Posan Tobing kepada Wartakotalive.com di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). 

Posan Tobing disela sidang perkara gugatan royalti terhadap label besar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).
Posan Tobing disela sidang perkara gugatan royalti terhadap label besar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021). (Wartakotalive.com/Ikhwana)

Posan Tobing tidak habis pikir saat tahu gugatannya tersebut ditolak pengadilan.

"Itu lagu saya, karya saya, artisnya juga artis saya pilihan sendiri. Tapi kenapa ditolak. Saya nggak mengerti," ucap mantan drummer Band Kotak itu.

Posan Tobing sampai bertanya pada Amar Ma'ruf, tim ahli Ketua DPD RI. 

Baca juga: Posan Tobing Ciptakan dan Produseri Lagu Tinju Cinta yang Dinyanyikan Aldi Taher, Apa Alasannya?

Baca juga: Warner Music Indonesia Tanggapi Gugatan Royalti Rp 5 Miliar yang Diajukan Posan Tobing, Apa Katanya?

"Setelah diskusi, kemungkinan saya akan banding," tegas Posan Tobing yang masih menunggu salinan resmi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Perjuangan saya belum berakhir," ujar Posan Tobing. 

Posan Tobing saat ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). 
Posan Tobing saat ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).  (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Posan Tobing menggugat perdata Warner Music ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2020 terkait dugaan pelanggaran royalti pada lagu Sayang yang dipopulerkan Shae.

Lagu Sayang yang dinyanyikan Shae mendapat 10 platinum dan sempat viral medio 2016.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved