Kabar Artis

Gugatan Rp 5 Miliar terhadap Warner Music Ditolak Pengadilan, Posan Tobing: Saya akan Perjuangkan!

Gugatan perdata Posan Tobing terhadap label Warner Music Indonesia terkait royalti ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Posan siap ajukan banding.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Posan Tobing saat berbincang bersama Wartakotalive.com di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). Gugatan perdata Posan Tobing terhadap label Warner Music Indonesia terkait royalti ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Posan siap ajukan banding. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gugatan perdata Posan Tobing terhadap label Warner Music Indonesia terkait royalti ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Posan Tobing dinyatakan 'kalah' saat gugatan perdata senilai Rp 5 miliar itu ditolak pengadilan.

"Ini kepahitan yang terjadi pada saya. Tapi saya akan ajukan banding," kata Posan Tobing saat berbincang bersama Wartakotalive.com di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). 

Posan Tobing saat ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). 
Posan Tobing saat ditemui di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).  (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Saat ini Posan Tobing sedang menunggu salinan putusan pengadilan.

"Nggak ada perjuangan yang sia-sia. Saya akan perjuangkan hak-hak saya," ucap mantan drummer Band Kotak itu.

"Didalam gugatan perdata itu ada hak istri, anak, orang tua, bukan hak saya saja. Saya harus mendapatkan hak saya," jelas pria bernama lengkap Haposan Harianto Tobing itu.

Baca juga: Posan Tobing Siap Banding, Gugatan Perdata Rp 5 Miliar terhadap Warner Music Ditolak Pengadilan

Baca juga: Posan Tobing Ciptakan dan Produseri Lagu Tinju Cinta yang Dinyanyikan Aldi Taher, Apa Alasannya?

Posan Tobing tidak habis pikir saat tahu gugatannya tersebut ditolak pengadilan.

"Itu lagu saya, karya saya, artisnya juga artis saya pilihan sendiri. Tapi kenapa ditolak. Saya nggak mengerti," ucap mantan drummer Band Kotak itu.

Posan Tobing sampai bertanya pada Amar Ma'ruf, tim ahli Ketua DPD RI. 

Posan Tobing saat berbincang bersama Wartakotalive.com di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022). 
Posan Tobing saat berbincang bersama Wartakotalive.com di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).  (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Setelah diskusi, kemungkinan saya akan banding," tegas Posan Tobing yang masih menunggu salinan resmi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Perjuangan saya belum berakhir," ujar Posan Tobing. 

Baca juga: Warner Music Indonesia Tanggapi Gugatan Royalti Rp 5 Miliar yang Diajukan Posan Tobing, Apa Katanya?

Baca juga: Posan Tobing Gugat Label Musik Ternama Senilai Rp 5 Miliar, Pengacara: Lagunya Dibayar Sesuka Hati

Posan Tobing menggugat perdata Warner Music ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2020 terkait dugaan pelanggaran royalti pada lagu Sayang yang dipopulerkan Shae.

Lagu Sayang yang dinyanyikan Shae mendapat 10 platinum dan sempat viral medio 2016.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved