Pencemaran Batu Bara

Pemprov DKI Akan Cabut Izin PT KCN Jika Sanksi Akibat Pencemaran Abu Batu Bara Tidak Dilaksanakan

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (21/3/2022).

Warta Kota/ Junianto Hamonangan
Permukiman warga Marunda Pulo, Cilincing, Jakarta Utara terdampak pencemaran baru bara hingga membuat rumah mereka kotor dengan sisa-sisa pembakaran. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengancam akan membekukan hingga mencabut izin badan usaha pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, apabila tidak melaksanakan sanksi yang telah diberlakukan, akibat pencemaran abu batu bara yang dilakukannya terhadap warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (21/3/2022).

"Ketika itu tidak dilaksanakan, maka sanksi dapat meningkat ke pembekuan izin bahkan pencabutan izin," jelas dia.

Pihaknya, kata Asep, akan berpegang pada sanksi administratif paksaan yang sudah dijatuhkan dan memantau pelaksanaan sanksi tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

"Kita berpegang ke sanksi administratif paksaan pemerintah yang telah dijatuhkan kepada PT. KCN dan akan memantau implementasinya sesuai batas waktu," ungkap Asep.

sanksinya adalah memastikan pencemaran tidak terjadi lagi dengan memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak ada lagi pencemaran lingkungan.

Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Jatuhkan Sanksi PT KCN, Terbukti Lakukan Pencemaran Lingkungan

Sebelumnya diketahui, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk turun langsung ke Rusun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara guna mengecek kesehatan masyarakat yang sudah terganggu akibat dampak pencemaran abu batu bara.

Hal tersebut dikatakannya, lantaran ia masih menerima laporan keluhan warga dari dampak kesehatan yang diakibatkan dari pencemaran seperti gangguan pernapasan, gatal-gatal, hingga kerusakan pada mata.

Baca juga: Anies Baswedan Diminta Kirim Dokter untuk Periksa Warga Marunda yang Terdampak Pencemaran Batu Bara

"Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta diharapkan hadir di rusun Marunda, memeriksa kesehatan warga secara berkala. Sebab, pemerintah belum hadir hingga saat ini," ucap Retno kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Padahal, saat ini PT Karya Citra Nusantara (KCN) pelaku pencemaran udara tersebut telah dijatuhkan sanksi administratif oleh Pemprov DKI.

Diketahui, PT KCN sebagai perusahaan pengelola pelabuhan itu telah dijatuhkan sanksi per Senin (14/3) dimana perusahaan tersebut wajib memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup dan tidak lagi mencemari lingkungan.

Baca juga: Anak-anak dan Warga Marunda Jadi Korban Pencemaran Batu Bara, DPRD Desak Pemprov DKI Bertindak

Baca juga: Warga Keluhkan Pencemaran Batu Bara, KSOP Marunda Pastikan Bukan dari Pelabuhan

Retno juga mendesak Pemprov DKI untuk mengawasi dengan ketat pelaksanaan penjatuhan sanksi kepada PT KCN dengan melibatkan pihak independen, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam).

"KPAI mendorong adanya pengawasan dari pemerintah dan melibatkan pihak independen seperti WALHI Jakarta dan JATAM, terkait pelaksanaan dari sanksi yang sudah dijatuhkan terhadap PT KCN," tutup dia. (m27)
 

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved