Fadh Laporkan Sekjen KNPI

Merasa Nama Baiknya Sudah Dicemari, Fadh El Fauz A Rafiq Laporkan Sekjen KNPI ke Polda Metro Jaya

Fahd El Fauz A Rafiq melaporkan Sekjen KNPI Ahmad Fauzan ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) sore.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Miftahul Munir
Fahd El Fauz A Rafiq melaporkan Sekjen KNPI Ahmad Fauzan ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) sore. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Fahd El Fauz A Rafiq melaporkan Sekjen KNPI Ahmad Fauzan ke Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) sore.

Fahd lapor polisi, karena merasa nama baiknya sudah dicemari oleh Fauzan.

Fauzan menuding Fahd sudah melakukan penganiayaan.

Hal ini berdampak buruk di mata keluarga dan perusahaan yang sedang berjalan.

Fahd mengaku, tidak mungkin melakukan penganiayaan apalagi berupaya menculik Fauzan di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Kejar Pengeroyok Sekjen KNPI Ahmad Fauzan saat Melintas di Jalan Kasablanka

Baca juga: KAHMI Dorong Polisi Ungkap Dalang Pengeroyok Ketua KNPI

Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI, Politisi Golkar Azis Samual Jalani Pemeriksaan di Polda Metro

"Saya berikan gambarannya. Saya di mobil. Kalau menculik, saya dicekik oleh Umar Bonte. Saya sedang menyetir. Di belakangnya ada saudara Andreas dan Umar Bonte," kata Fahd, Senin (21/3/2022).

Fahd yang merupakan anak A Rafiq itu berujar bahwa kawasan tersebut itu sangat macet.

Dia bisa saja dicekik, karena posisinya menyetir mobil.

"Badannya gedean dia dibandingkan saya. Ini dipolitisasi mereka, mau naik nama dompleng nama saya," ujar Fahd.

Ia sudah membuat laporan dan diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

BERITA VIDEO: Rudy Salim Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Indra Kenz

Sebab, Fauzan dan Umar Bonte sudah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik, palsu pada penguasa dan atau pencemaran nama baik serta fitnah.

"Kemudian, Pasal 317 KUHP dan atau Pasal 220 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP. Jadi ada lima pasal yang saya laporkan terkait ini," jelas Fahd.

Sebelumnya, Sekjen KNPI Ahmad Fauzan dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Jalan Kasablanka Raya No.4, Jakarta Selatan pada Minggu (20/3/2022) malam.

Paska kejadian, Fauzan bersama tim kuasa hukumnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved