Berita Nasional
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Bukti Tindakan di KM 50 Sesuai SOP
Polda Metro Jaya menyebut bahwa keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa penembakan terhadap anggota laskar FPI tidak menyalahi SOP
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Polda Metro Jaya buka suara terkait putusan bebas dua anggota kepolisian yang menjadi terdakwa kasus penembakan KM 50.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah mendengar tentang putusan bebas terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Terkait putusan sidang itu disampaikan majelis bahwa kedua terdakwa yang merupakan anggota Polda Metro Jaya tidak dijatuhkan hukuman.
Sebab, majelis berpikir bahwa perbuatan terdakwa karena berdasarkan pembelaan diri atau karena terpaksa dan terpaksa melampaui batas.
Baca juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Dipolisikan usai Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran
Selain itu, kedua terdakwa juga tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenar dan pemaaf.
Kata Zulpan, dalam putusannya, majelis hakim juga meminta agar semua pihak memulihkan semua hak hakitat terdakwa.
Biaya perkara tersebut juga akan dibebankan ke negara.
"Dalam artian itu poin-poin penting pada putusan majelis hakim jadi bebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Begini Karir Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Setelah Divonis Bebas dan Tak Bersalah
Zulpan mengatakan, dari putusan hakim itu, Polda Metro Jaya mengeluarkan dua sikap.
Pertama Polda Metro Jaya menghargai keputusan pengadilan yang dilaksanakan transparan dan terbuka.
Sikap kedua, Polda Metro Jaya menyebut bahwa keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa penembakan terhadap anggota laskar FPI tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kedua terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, peristiwa km 50 ini artinya yang dilakukan kepolisian di km 50 sesuai SOP yang telah dilakukan anggota di lapangan," jelas Zulpan.
Sebelumnya dua anggota Polda Metro Jaya, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, menjadi terdakwa atas tewasnya enam anggota FPI di Jalan Tol KM 50 Jakarta-Cikampek.
Keduanya didakwa dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Denny: Kalian Hanya Korban Framming Busuk Simpatisan FPI
Sujud syukur