Breaking News

BREAKING NEWS: Dua Polisi Penembak Enam Anggota FPI Divonis Bebas

Sidang digelar pada Jumat (18/3/2022), di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, terdakwa dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap enam anggota FPI. 

Jaksa juga menyatakan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.

Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama, termasuk dengan terdakwa lain, yakni Yusmin.

Baca juga: Bersifat Pedoman, Pelanggar Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Tak Bakal Disanksi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fikri Ramadhan dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusmin Ohorella dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap jaksa.

Atas tuntutan ini, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan akan melayangkan nota pembelaan alias pleidoi yang akan disampaikan pada Jumat (25/2/2022) mendatang.

Baca juga: Tak Setuju Menteri Rangkap Jabatan Kepala Otorita IKN, Mardani Ali Sera: Bakal Jadi Contoh Buruk

Ada hal memberatkan dan meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa dalam memberikan tuntutan ini.

Hal yang memberatkan, jaksa menyatakan perbuatan kedua terdakwa seyogianya tidak dilakukan, mengingat keduanya merupakan anggota kepolisan yang seharusnya melindungi masyarakat.

"Hal yang memberatkan terdakwa, yang menjalankan pelaksanaan tugas selayaknya terhadap masyarakat tidak memperhatikan asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan penggunaan senjata api," tutur jaksa.

Baca juga: Ini Gejala Covid-19 pada Anak, Orang Tua Jangan Kasih Obat Sembarangan

Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa telah menjadi anggota kepolisian selama 15 tahun untuk Briptu Fikri Ramadhan, dan selama 20 tahun untuk Ipda M Yusmin Ohorella.

Keduanya juga tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa didakwa melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap enam anggota FPI.

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved