DJ Chantal Dewi Ditangkap
Polisi Sedang Memburu Pemasok Narkoba Jenis Sabu yang Dikonsumsi DJ Chantal Dewi Selama 13 Tahun
DJ wanita Chantal Dewi ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Rabu (16/3/2022) malam.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Selain itu, Zulpan mengatakan bahwa Chantal sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Chantal juga sudah diperiksa Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
"CD mengaku gunakan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.
Zulpan menjelaskan bahwa Chantal sudah adiktif dalam penggunaan sabu. Bahkan dalam sebulan ia bisa tiga kali konsumsi sabu.
Terkadang, ia konsumsi sabu bersama dengan tiga rekan priannya di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Aktifitas menggunakan narkoba ini sudah dilakukan Chantal sejak tahun 2009.
Sehingga sudah 13 tahun, ibu satu anak itu menggunakan narkoba.
"Tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009 dan yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya saat ini di apartemen secara rutin sebulan tiga kali," jelas Zulpan.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal mengungkapkan bahwa Chantal bisa membeli satu gram sabu setiap pakai.
"Jadi kalau sebulan itu bisa tiga gram. Mereka patungan belinya. Satu gram bisa dipakai empat orang," ujarnya.
Satu gram sabu dibeli oleh para tersangka seharga Rp 1,5 juta.
WASPADA PENIPUAN MODUS CATUT NAMA BUPATI DAN WAKIL BUPATI. BACA BERITA SELENGKAPNYA KLIK: LINK BERIKUT