DJ Chantal Dewi Ditangkap

Polisi Sedang Memburu Pemasok Narkoba Jenis Sabu yang Dikonsumsi DJ Chantal Dewi Selama 13 Tahun

DJ wanita Chantal Dewi ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba jenis sabu di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Rabu (16/3/2022) malam.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/Desy Selviany
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers soal penangkapan DJ Chantal Dewi, Kamis (17/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - DJ wanita Chantal Dewi ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba jenis sabu.

Chantal Dewi ditangkap di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (16/3/2022) pukul 22.30 WIB.

Saat ini, anggota Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya sedang memburu pemasok sabu ke DJ Chantal Dewi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa Chantal mengaku mendapatkan narkoba dari tiga rekan priannya yakni AG (35), DS (44) dan SM (45).

Ketiga orang yang merupakan teman pesta narkoba Chantal ditangkap polisi pada Kamis (17/3/2022) pukul 00.30 WIB atau selang satu jam penangkapan Chantal.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pria itu mengaku mendapatkan narkoba dari wanita inisial E.

Terkuak, DJ Chantal Dewi Kerap Pesta Sabu Bareng Tiga Teman Pria, Dalam Satu Bulan bisa Tiga Kali

Baca juga: DJ Chantal Dewi Sering Pesta Sabu Bersama 3 Teman Pria, Mereka Pesta Narkoba Tiga Kali Sebulan

Baca juga: Profil DJ Chantal Dewi yang Ditangkap karena Kasus Narkoba

Baca juga: Disc Jockey Chantal Dewi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Jenis Sabu, Polisi: Dia DJ Terkenal

"Saat ini tiga orang itu sedang didalami oleh penyidik, karena menyebut nama lain yakni saudari E yang sedang kami kejar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022).

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu.

Zulpan berujar bahwa dari pemasok inisial E ini akan diketahui ke mana saja narkoba itu diedarkan.

Apakah di kalangan pekerja hiburan malam atau bukan.

"Dari situ bisa ketahuan ini pengedarnya khusus kalangan mereka atau kalangan lain atau DJ DJ lain, nanti akan kami sampaikan," ujar Zulpan.

BERITA VIDEO: Ade Yasin Ingin Libatkan Unida dalam Penataan Simpang Ciawi

Terungkap DJ Chantal Dewi sudah 13 tahun ketergantungan narkoba jenis sabu.

Dalam sebulan Chantal bisa tiga kali memakai sabu.

Jadi Tersangka

Selain itu, Zulpan mengatakan bahwa Chantal sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Chantal juga sudah diperiksa Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

"CD mengaku gunakan narkotika diakui untuk mendukung aktifitas sehari-hari sebagai seorang DJ walaupun tentunya ini tidak dibenarkan," kata Zulpan.

Zulpan menjelaskan bahwa Chantal sudah adiktif dalam penggunaan sabu. Bahkan dalam sebulan ia bisa tiga kali konsumsi sabu.

Terkadang, ia konsumsi sabu bersama dengan tiga rekan priannya di apartemennya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Aktifitas menggunakan narkoba ini sudah dilakukan Chantal sejak tahun 2009.
Sehingga sudah 13 tahun, ibu satu anak itu menggunakan narkoba.

"Tentu kita sangat prihatin sejak tahun 2009 dan yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu di tempat tinggalnya saat ini di apartemen secara rutin sebulan tiga kali," jelas Zulpan.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Akmal mengungkapkan bahwa Chantal bisa membeli satu gram sabu setiap pakai.

"Jadi kalau sebulan itu bisa tiga gram. Mereka patungan belinya. Satu gram bisa dipakai empat orang," ujarnya.

Satu gram sabu dibeli oleh para tersangka seharga Rp 1,5 juta.

WASPADA PENIPUAN MODUS CATUT NAMA BUPATI DAN WAKIL BUPATI. BACA BERITA SELENGKAPNYA KLIK:  LINK BERIKUT

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved