Sidang Muhammad Kece

Irjen Napoleon Hadir Secara Virtual dalam Sidang Perdana Dugaan Kekerasan M Kece dari Lapas Cipinang

Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kece hadir dalam persidangan. 

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kece yakni Irjen Napoleon Bonaparte hadir dalam sidang perdana secara virtual dari Lapas Cipinang, Kamis (17/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap Muhammad Kece hadir dalam persidangan perdana secara virtual dari Lapas Cipinang, Kamis (17/3/2022).

Pantauan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, fisik dari Mantan Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri hadir secara virtual dan terlihat pada layar yang sudah disediakan oleh pihak Pengadilan.

Terpidana kasus korupsi terkait Djoko Tjandra itu hadir di persidangan sekitar pukul 11.50 WIB tepat setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kalau Napoleon Bonaparte sudah bersedia.

"Saudara sehat?" tanya majelis hakim kepada Napoleon, Kamis (17/3/2022).

"Sehat yang mulia," jawab Napoleon secara virtual.

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Dihadirkan Secara Virtual

Baca juga: Muhammad Kece Kritis, Kuasa Hukum Sebut Ada Dampak Penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte

Baca juga: Sidang Etik Belum Digelar, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Polisi Aktif Meski Sudah Dibui

Terkait dengan persidangan tersebut, saat ini tim kuasa hukum dengan Majelis Hakim sedang melakukan negosiasi agar terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan dalam sidang secara langsung.

Adapun permintaan itu dilayangkan sejak jaksa membacakan dakwaan hingga nantinya hakim menjatuhkan putusan.

Tegur Jaksa Berkali-kali

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melayangkan teguran kepada susunan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan atas terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Adapun teguran itu dilayangkan, karena jaksa belum dapat menghadirkan terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dalam persidangan sampai waktu yang ditentukan.

BERITA VIDEO: Dalam Video FB Live Terlihat pohon yang Ditanam Gub DKI di Titik Nol Kilometer Rubuh

"Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10.00 kami di ruang sidang ini juga masih di pake untuk sidang-sidang lain, dan kami juga banyak sidang jadi kita tunggu 5 menit lagi kalau saudara belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda (sidang)," kata majelis hakim dalam sidang perdana, Kamis (17/3/2022).

Menjawab pertanyaan dari majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan kalau terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte sedang dalam persiapan.

Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim mengingatkan kepada jaksa untuk sedianya memperhatikan dan taat pada aturan persidangan.

Terlebih kata majelis hakim, perkara yang menjerat mantan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri itu menyita perhatian publik.

"Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat, tentu penetapan sidang-sidang sudah kita berikan jauh-jauh hari," kata hakim

"Persiapan itu ini dalam konteks menghadirkan secera daring harusnya dipersiapkan, nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai," tegas hakim.

Terdengar di ruang persidangan, teguran itu dilayangkan majelis hakim berulang kali. 

Bahkan hingga 5 menit diberikan waktu oleh majelis hakim, susunan jaksa belum juga dapat menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.

"Jadi bagaimana, terdakwa Napoleon Bonaparte sudah siap belum?" tanya hakim secara tegas.

"Sedang dalam persiapan majelis," jawab jaksa.

Atas hal itu, majelis hakim menetapkan agar persidangan tetap dilanjut dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa lain, mengingat dalam perkara ini ada lima orang terdakwa, yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Kendati demikian, keseluruhan itu didakwa dalam perkara dan surat dakwaan terpisah.

Tersangka

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.

Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved