Berita DPRD Kota Bogor
DPRD Kota Bogor Soroti Modal Dasar di Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Rp 1 Triliun
modal dasar di Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Rp 1 triliun menjadi sorotan DPRD Kota Bogor. Hal ini disampaikan dalam FGD.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM. BOGOR - DPRD Kota Bogor soroti modal dasar di Raperda Perubahan Perumda Tirta Pakuan Rp 1 triliun
R. Laniasari, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kota Bogor Tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan, dan anggota pansus, Lusiana Nurissiyadah mengikuti forum group discussion (FGD) antara Perumda Tirta Pakuan dengan Kemendagri, Rabu (16/3/2022).
Laniasari mengatakan, FGD ini menjadi penting karena pembahasannya terkait pengelolaan aset, kewenangan direksi dan modal dasar serta modal setor.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Gaji Guru Honorer Tak Telat Lagi, Dorong Perluasan Sekolah Satu Atap
Karena, hal-hal tersebut, dikatakan oleh Laniasari merupakan isi pokok dari pembahasan Raperda perubahan Perumda Tirta pakuan.
“Ini kan narsum langsung dari Kemendagri. Jadi penting sekali, karena memberikan kita wawasan, masukan dan kita mendapatkan pengetahuan lebih terkait pengaturan yang harus dituangkan didalam perda,” kata Laniasari.
Terkait dengan aset, Laniasari menjelaskan, terdapat poin penting berdasarkan paparan narasumber dari Kemendagri, yakni aset yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor kepada BUMD tidak boleh dipindahtangankan.
Baca juga: Tingkatkan Pelayanan Transportasi, DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Perumda Trans Pakuan Kota Bogor
Tetapi, terdapat hal yang disayangkan olehnya, yakni DPRD Kota Bogor tidak bisa dilibatkan dalam pengawasan pengelolaan aset.
Sehingga nantinya untuk pengawasan aset, menurut Laniasari akan diperkuat saat pembahasan PMP atau saat aset tersebut akan diserahkan oleh Pemkot Bogor kepada BUMD.
“Kalau bicara aset, kami ingin aset pemerintah daerah itu tidak lepas dan terjaga dengan baik, sehingga harus ada pengaturan. Tapi kan tadi disampaikan kalau tentang pengaturan kekayaan pemerintah diatur didalam permendagri 19 tahun 2016," kata Laniasari.
"Tetapi kalau aset tersebut sudah diserahkan ke BUMD, itu beda lagi pengaturannya di PP 54 tahun 2017 dan kalau disana diatur tidak perlu ada persetujuan anggota dewan,” tambahnya.
Terakhir, Laniasari menyoroti perihal modal dasar yang akan dituangkan didalam Raperda perubahan tentang Perumda Tirta Pakuan sebesar Rp1 triliun.
Modal yang fantastis ini, disebutkan oleh Laniasari merupakan cita-cita dari pendiri BUMD dan bagian dari keharusan agar Perumda Tirta Pakuan bisa membuka kerjasama dengan perusahan lainnya.
Sebab, saat menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan lainnya untuk mengembangkan bisnis Perumda Tirta Pakuan, modal dasar adalah salah satu hal yang akan diperhatikan.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Sahkan Raperda Penyenggaraan Pesantren, IPNU Berikan Bunga Mawar Merah
Dimana semakin tinggi modal dasar yang dimiliki oleh BUMD, semakin tinggi juga nilai perusahaannya.
“Sebetulnya, modal dasar itu kan prestigiousnya perusahaan atau cita-cita pendiri ketika kita nanti bekerjasama atau melakukan investasi perusahaan besar, yang akan dilihat adalah modal dasar kita. Tapi kalau bicara modal setor, itu nanti modal yang akan kita berikan melalui PMP, jadi nanti itu akan dikaji melalui business plan mereka,” ujar Laniasari.