Berita Jakarta

Dijerat Sanksi Terkait Pencemaran Batubara, PT KCN Akan Pasang Alat Pemecah Angin

Hartono mengatakan bahwa pada saat ini PT KCN sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk nantinya proses pemasangan alat pemecah angin ters

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
ILUSTRASI: Kapal tongkang pengakut pasir bersandar di pulau reklamasi PT KCN 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK-- PT Karya Citra Nusantara (KCN) akan memasang sebuah alat khusus setelah diberikan sanksi oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terkait isu pencemaran batubara.

Direktur Operasi PT KCN, Hartono mengatakan pihaknya akan memasang alat pemecah angin di dekat permukiman warga yang terdampak akan pencemaran batubara.

"Yang berkaitan dan berdampak langsung adalah berupa, mengenai alat pemecah angin," ungkap Hartono, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Hartono mengatakan bahwa pada saat ini PT KCN sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk nantinya proses pemasangan alat pemecah angin tersebut.

Baca juga: Buntut Polusi Abu Batu Bara, Legislator Desak Pemprov DKI Jatuhkan Sanksi Tegas Pada PT KCN

Menurut Hartono, alat pemecah angin tersebut berfungsi untuk mengurangi angin yang mampu menerbangkan debu batubara ke permukiman warga Marunda.

"Kita pasang alat untuk pemecah angin sehingga angin yang bertiup dari stoke field ke masyarakat itu bisa energinya berkurang. Karena kan dia akan terpecah dengan sendirinya," katanya.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar pertemuan dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pencemaran batu bara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Baca juga: PT KCN Terbukti Cemari Lingkungan dengan Abu Batu Bara, Wagub Ariza Ancam Akan Cabut Izin

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, PT KCN menyampaikan sejumlah hal terkait diberikannya sanksi terhadap mereka atas pencemaran batubara.

Kasi Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengungkapkan PT KCN menanggapi dengan positif sanksi yang diberikan dalam pertemuan tersebut.

"Alhamdulillah tadi direksi PT KCN responsif. Mereka berkomitmen melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi yang kita berikan," kata Yogi.

Baca juga: Pencemaran Abu Batu Bara, PT KCN Wajib Perbaiki Pengelolaan Lingkungan Sebanyak 32 Item

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Hal tersebut tertuang dalam SK Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN. (jhs)

Sumber: WartaKota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved