Rabu, 6 Mei 2026

Sempat Ramai Usia Pencairan Jaminan Hari Tua, Ternyata Ada Beragam Manfaat Lain BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang mungkin terjadi

Tayang:
Editor: Ahmad Sabran
Kompas.com
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA- Sebagai badan hukum yang berperan untuk menjamin perlindungan sosial terhadap seluruh semua tenaga kerja yang ada di Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan tentu menawarkan berbagai manfaat dan keuntungan.

Secara umum, manfaat dari mengikuti program perlindungan milik pemerintah tersebut adalah terhindar dari risiko masalah sosial ekonomi akibat suatu kondisi tertentu.

Belakangan ini BPJS Ketenagakerjaan sempat menjadi perhatian akibat aturan pencairan JHT yang baru dapat diajukan saat memasuki masa pensiun pada usia 56 tahun, namun kemudian direvisi lagi.

Ternyata BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam program lain dengan manfaat yang berbeda-beda. Manfaat dari program yang ditawarkan oleh badan hukum tersebut pun bisa dinikmati oleh para pekerja Indonesia yang ada di dalam ataupun luar negeri.

Tentunya, benefit dari setiap program yang diluncurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut berfokus pada pemberian perlindungan sosial terhadap para tenaga kerja dari risiko masalah sosial ekonomi.

Dikutip dari beberapa sumber, berikut adalah 5 program BPJS Ketenagakerjaan dengan beragam manfaat yang diberikannya.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberi perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang mungkin terjadi saat menjalankan pekerjaan. Risiko tersebut juga mencakup kecelakaan yang terjadi saat perjalanan menuju tempat kerja dari rumah, maupun sebaliknya.

Jaminan perlindungan dari program ini juga berlaku saat peserta sedang melakukan perjalanan dinas.

Tidak hanya itu, program ini juga memberikan jaminan kesehatan yang mencakup penyakit akibat kondisi lingkungan di tempat kerja. Yang menarik adalah manfaat perlindungan dari Jaminan Kecelakaan Kerja memiliki biaya yang tidak terbatas, alias disesuaikan dengan kebutuhan biaya medis yang dibutuhkan oleh pekerja hingga sembuh. Bahkan, saat tidak bisa menjalani pekerjaannya, peserta program ini juga akan mendapatkan santunan upah agar mampu tetap memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Rizky Febian Sebut Duit Rp400 Juta dari Doni Salmanan Sudah Didonasikan ke Yayasan

Jaminan Hari Tua atau JHT

Selain Jaminan Kecelakaan Kerja, ada pula Jaminan Hari Tua atau biasa disingkat dengan JHT. Program ini terbilang cukup penting untuk didapatkan oleh para pekerja guna memenuhi segala kebutuhan hidupnya secara sejahtera walaupun sudah pensiun dan tidak lagi bekerja.

JHT adalah program yang memberi manfaat dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang diakumulasikan dari iuran yang telah dibayarkan oleh pekerja dan pemberi kerja, sekaligus penambahan nilai berdasarkan bunga deposito.

Terkait besaran iurannya sendiri juga sangat terjangkau, yaitu sejumlah 5,7 persen dari jumlah upah bulanan pekerja, di mana 2 persennya ditanggung oleh peserta, dan 3,7 persen sisanya ditanggung oleh pemberi kerja. Jadi, potongan upah untuk kebutuhan ini tidaklah terlalu membebani keuangan peserta, walaupun mampu memberikan manfaat yang besar.

Baca juga: Sebanyak 425 Polres se-Indonesia Terlibat dalam Pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Tanah Air

Jaminan Pensiun
Program BPJS Ketenagakerjaan yang ketiga adalah Jaminan Pensiun. Manfaat dari program ini akan dibayarkan kepada peserta saat sudah menyelesaikan masa kerjanya, atau memasuki masa pensiun. Pembayarannya pun dilakukan per bulan dengan maksimal durasi 180 bulan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved