Tabung Tanah
Yusuf Mansur Mangkir Mediasi, Korban Tabung Tanah Resmi Menggugat
Korban dugaan penipuan tabung tanah kesal pada sikap Yusuf Mansur yang mangkir pada proses mediasi. Tak ada niat baik menyelesaikan masalah.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tokoh agama Yusuf Mansur harus berhadapan pada hukum, terkait kasus dugaan penipuan tabung tanah.
Asfa Davi Bya, kuasa hukum korban tabung tanah, mengatakan ayah Wirda Mansur ini sulit untuk ditemui, sehingga korban melayangkan somasi untuknya.
Hal itu disampaikan Asfa dalam kanal YouTube STARPRO Indonesia yang tayang, Senin (14/3/2022).
Baca juga: Rumah Doni Salmanan Disita, kini Dinan Fajrina Tinggal Bersama Orang Tua
"Susah ditemui kan, walaupun katanya gampang ditemuin ternyata susah," ujar Asfa.
Setelah dinilai sulit untuk ditemui, pihak korban langsung melayangkan somasi.
Tak hanya itu, Yusuf Mansur telah digugat atas kasus tabung tanah ini.
"Makanya disomasi lalu digugat," ujar Asfa.
Sebelumnya, pihak korban dan Yusuf Mansur sudah melaui proses mediasi.
Namun, mediasi dianggap gagal karena tidak menemukan titik temu.

"Oh kita sudah melalui proses mediasi ya, dan mediasi dianggap gagal karena tidak tercapai titik temu," ujar Asfa.
Dikatakan Asfa, Yusuf Mansur tidak pernah menghadiri proses mediasi.
Sehingga, kuasa hukum Yusuf Mansur meminta kepada Asfa untuk melanjutkan kasus ini.
"Saudara Jam'an (Yusuf Mansur) kan tidak pernah hadir kuasa hukum tidak bisa mengambil keputusan apapun, yang saya denger pada saat mediasi yasudah lanjut saja pokok perkara," ujar Asfa.
Baca juga: Untuk Mengelabui Polisi, Keling Jual Nasi Kucing Sambil Memasarkan Sabu dan Ganja
Sementara itu, Asfa menuturkan kondisi ekonomi kliennya yang menjadi korban tabung tanah.
Menurutnya, kliennya saat ini telah pindah ke Bengkulu.