Korupsi
Satpol PP Tertibkan Baliho Dukungan pada KPK Memberantas Korupsi yang Dilakukan Rahmat Effendi
Satpol PP Kota Bekasi menurunkan baliho yang mendukung pemberantasan korupsi yang melibatkan Rahmat Effendi. Alasannya langgar ketertiban umum.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Satpol PP Kota Bekasi menurunkan sebanyak 10 spanduk yang bertuliskan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut secara tuntas kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi non Aktif Rahmat Effendi.
Dalam spanduk itu menampilkan foto Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ade Puspitasari, yang juga merupakan anak dari Rahmat Effendi.
Di spanduk yang terpasang itu juga terpampang sejumlah pemberitaan terkait korupsi Rahmat Effendi.
Baca juga: Dianggap Memonopoli Industri Biodiesel, Petani Sawit Laporkan Tiga Perusahaan Raksasa ke KPPU
Selain itu, di spanduk tersebut bertuliskan 'Usut Keterlibatan Ade Puspitasari Dalam Aliran Dana Korupsi Rahmat Effendi. Warga Kota Bekasi Mendukung Penuh KPK dalam Memberantas Korupsi di Kota Bekasi'.
Dikonfirmasi, Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bekasi, Ade Rahmat, membenarkan terkait penurunan dan penertiban baliho tanpa izin itu.
Menurut Ade, penertiban sudah dilakukan sejak Senin (14/3) kemarin.
"Benar, sudah kami turunkan sejak kemarin (Senin, 14 Maret 2022)," kata Ade Rahmat, Selasa (15/3/2022).
Diungkapkan Ade, berdasarkan catatannya kurang lebih ada 10 baliho serupa yang ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Kota Bekasi.
Namun, penertiban itu hanya baru dari beberapa kecamatan, sehingga masih ada beberapa kecamatan yang belum termonitor.
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Evaluasi Separator Busway yang Kerap Menimbulkan Kecelakaan
Dari 10 spanduk itu, pihaknya tidak merinci secara jelas di wilayah mana saja Spanduk itu terpasang.
Namun, beberapa diantaranya ada di Bekasi Utara, Pondok Gede dan Rawalumbu.
"Belum dilakukan di semua kecamatan, tapi kemarin yang ada laporan dari wilayah itu ada sekitar 10 baliho serupa," katanya.
Ade menyampaikan jika penurunan baliho itu tak lain karena lantaran dianggap mengganggu ketertiban umum.

Oleh karena itu pihaknya berkoordinasi dengan kecamatan untuk melakukan penertiban.
"Yang jelas izin baliho jelas tidak ada. Cuman kita memandangnya dari sudut jangan sampai menganggu ketertiban. Kalau bicaranya provokasi bahasanya terlalu ekstrem. Jadi menganggu ketertiban lah, itukan ada proses hukum," ucapnya.