Kamis, 23 April 2026

Korban Banjir

Francine Widjojo Desak PTUN DKI Menangi Korban Banjir Kali Mampang

Kuasa hukum korban banjir Kali Mampang, Francine Widjojo berharap hakim PTUN DKI mendengarkan suara rakyat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Kuasa hukum korban banjir Kali Mampang, Francine Widjojo, berharap hakim PTUN DKI memenangi gugatan kliennya yang menuntut keadilan pada Pemprov DKI. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Francine Widjojo, tim advokasi solidaritas untuk korban banjir menaruh harapan besar pada PTUN DKI, yakni berpihak pada rakyat.

Dalam hal ini, Francine ingin PTUN DKI memberikan rasa keadilan kepada korban banjir.

Hal itu diungkapkan Francine saat meninjau langsung Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Viral Video Grace Tahir Sindir Indra Kenz, Ini Profil Youtuber yang Juga Konglomerat

Dalam kesempatan tersebut, Francine berharap agar putusan PTUN DKI Jakarta memenangi korban banjir Kali Mampang.

Diketahui, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.

Menurut Francine, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru melakukan pengerukan Kali Mampang, tetapi proses pemasangan turap belum dilakukan sama sekali.

"Pengerukan sudah dikerjakan, tetapi penurapan belum sama sekali. Kami harapakan dua-duanya dipenuhi," ujarnya.

Francine juga meminta Pemprov DKI untuk tidak hanya mengerjakan di Kali Mampang saja.

Baca juga: Yusuf Mansur Mangkir Mediasi, Korban Tabung Tanah Resmi Menggugat

Menurutnya, permasalahan banjir merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah (Pemda).

"Ini tanggung jawab Pemda, karena yang jadi korban itu masyarakat. Kami tidak tahu ini tanggung jawab sepenuhnya siapa, yang kami tahu tolong kami jangan kebanjiran lagi," kata Francine.

Ia menambahkan, pengerukan adalah kerja rutin yang seharusnya dilakukan setiap tahun.

Sehingga masyarakat tak perlu membuat gugatan ke pengadilan terlebih dahulu baru dikerjakan.

"Sedangkan kalau untuk penurapannya sendiri anggarannya itu sudah ada tinggal dikerjakan," tutur Francine.

Kondisi Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Kondisi Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022). (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Sementara itu, Partai Gerindra membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilai plin-plan dalam menentukan upaya banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang memenangkan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Partai pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada DKI 2017 lalu itu menyebut, langkah Anies yang awalnya mengajukan banding hanya mengikuti prosedur hukum yang ada.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved