Pencemaran Batu Bara

KPAI Kecam Pencemaran Batu Bara di Marunda yang Sangat Meresahkan, Bisa Fatal bagi Anak

Ibu tersebut terpaksa menitipkan anaknya kepada sang nenek dikarenakan pencemaran yang sudah sangat meresahkan.

Wartakotalive/Rangga Baskoro
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti saat ditemui di SMP tempat SN bersekolah, Ciracas, Jakara Timur, Senin (20/1/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemprov DKI Jakarta agar bertindak menyikapi pencemaran batu bara yang terjadi di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan pencemaran batu bara yang sudah terjadi sejak 2018 silam tersebut sudah sangat meresahkan.

“Kisah yang disampaikan warga menunjukkan pencemaran batu bara ini nyata dan sudah pada level membahayakan kesehatan warga Rusun Marunda,” ucap Retno, Minggu (13/3/2022).

Retno menceritakan ia mendapatkan cerita dari seorang ibu dari 4 orang anak yang di antaranya berkebutuhan khusus (autis) dan sensitif dengan udara kotor, terdampak pencemaran batu bara.

Ibu tersebut terpaksa menitipkan anaknya kepada sang nenek dikarenakan pencemaran yang sudah sangat meresahkan.

Bahkan pada saat memasak, makanan juga terkontaminasi abu batu bara.

Baca juga: Pencemaran Batu Bara Bikin Anak Gatal-Gatal dan Susah Tidur, KPAI Desak Pemprov DKI Bertindak

Pengakuan serupa juga disampaikan warga yang tinggal dekat dengan Pelabuhan Marunda dimana keluarganya maupun warga sekitar mengalami penyakit pernafasan akibat pencemaran batu bara.

“Semakin hari semakin memburuk terhadap kesehatan warga termasuk anak-anak,” katanya.

Baca juga: Terdampak Pencemaran Batu Bara, Besok Warga Marunda akan Gelar Unjuk Rasa di Kementerian Perhubungan

Baca juga: Warga Keluhkan Pencemaran Batu Bara, KSOP Marunda Pastikan Bukan dari Pelabuhan

Mengingat banyak anak-anak yang terdampak pencemaran batu bara, KPAI akan meneruskan informasi tersebut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Pemerintah Provinsi harus segera bertindak untuk menyelamatkan anak-anak, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar tindakan cepat,” ungkap Retno. (jhs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved