Berita Nasional
Lewat Program KTA dan KUR, BP2MI Dapat Apresiasi karena Berhasil Selamatkan Ribuan CPMI
Benny Rhamdani menekankan bahwa kebijakan KTA dan KUR PMI merupakan exit strategy, solusi moderat untuk membantu PMI dari jerat rentenir.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Adapun KUR PMI diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Perekonomian No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ditetapkan pada 18 Januari 2022 dan sekaligus mencabut Permenko Nomor 8 tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Baca juga: Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 550 Juta kepada Keluarga Korban Penembakan di Papua
Kedua skema pembiayaan itu telah menghapus sistem channeling dan linkage di mana untuk mendapatkan pinjaman PMI tidak lagi menggunakan pihak ketiga dengan risiko bunga yang sangat tinggi yaitu 28,8 persen, atau bahkan di lapangan bisa mencapai 40-60 persen.
PMI dapat mengajukan pinjaman secara langsung ke bank dengan suku bunga terjangkau yaitu 11 persen untuk KTA dan 6 persen untuk KUR PMI.
Selain itu, pinjaman akan diberikan di awal sebagai modal bekerja sebelum keberangkatan dengan jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja.
Tercatat, kurang lebih 232 PMI pengguna KTA telah berangkat ke Korea Selatan melalui skema Government to Government, sejak diterbitkan pada 12 Agustus 2021. (M31)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-bp2mi-benny-rhamdani-di-jakarta.jpg)