Berita Nasional
Lewat Program KTA dan KUR, BP2MI Dapat Apresiasi karena Berhasil Selamatkan Ribuan CPMI
Benny Rhamdani menekankan bahwa kebijakan KTA dan KUR PMI merupakan exit strategy, solusi moderat untuk membantu PMI dari jerat rentenir.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, PANCORAN - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendapat apresiasi atas kebijakan progresif dan revolusioner pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Tanpa Agunan (KTA) serta skema baru Kredit Usaha Rakyat bagi Pekerja Migran Indonesia (KUR PMI).
Apresiasi diberikan dari Himpunan Lembaga Bahasa Asing (Hilbara) dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang terhimpun dalam Perkumpulan Lembaga Bahasa Asing Cinta Indonesia (Pelbaci) kepada BP2MI, melalui surat dukungan dan ucapan terima kasih.
Ketua Hilbara, Khaeruddin, mengatakan, adanya KTA dan KUR PMI telah menyelamatkan ribuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menjadi peserta didik lembaga pelatihan itu.
Berkat program tersebut, ribuan PMI selamat dari jeratan ekonomi akibat bisnis kotor sindikat ijon rente dan penjualan aset berharga sebagai modal bekerja.
Baca juga: Bertemu BP2MI, Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan Pekerja Migran
"Kami mengucapkan terima kasih kepada BP2MI, karena telah membuat Program KTA, sehingga bisa menyelamatkan ribuan siswa kami CPMI ke Korea Selatan bisa diberangkatkan tahun ini”, kata dia pada Jumat (11/3/2022).
Hal senada dituturkan oleh Iwan Rustamaji selaku Sekretaris Jenderal Pelbaci, yang mengucapkan terima kasih kepada Kepala BP2MI, Benny Rhamdani karena telah membuat program KTA dan KUR PMI.
Sehingga ribuan CPMI Korea Selatan dapat terselamatkan dan diberangkatkan pada tahun ini.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah telah menerbitkan Permenko Perekonomian tentang KUR PMI dengan skema baru yang tidak memberatkan CPMI," ujar Iwan.
"Sehingga sangat membantu siswa kami, para CPMI dalam pembiayaan, yang selama ini menjual aset atau meminjam ke rentenir untuk modal bekerja ke luar negeri," sambungnya.
Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menekankan bahwa kebijakan KTA dan KUR PMI merupakan exit strategy, solusi moderat untuk membantu PMI dari jerat rentenir.
Menurut dia, KTA dan KUR PMI merupakan implementasi mandat pembebasan biaya penempatan PMI dalam Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.
Baca juga: Kepala BP2MI Temui Menkopolhukam, Kolaborasi Perang Total Lawan Sindikat Ilegal Pekerja Migran
Pasal itu kemudian diterjemahkan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
Sebab, negara belum mampu menanggung biaya penempatan yang diperhitungkan sekitar Rp9 triliun untuk 270.000 PMI setiap tahunnya.
Terlebih Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengemban kewajiban penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan calon PMI juga tidak memiliki alokasi anggaran yang tercermin dalam APBD.
"Ini adalah solusi moderat dan exit strategy di mana negara memfasilitasi kemudahan. PMI dapat mengajukan peminjaman langsung melalui KTA dan dapat dicicil setelah ia bekerja di negara penempatan," kata Benny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kepala-bp2mi-benny-rhamdani-di-jakarta.jpg)