Pembelajaran Tatap Muka

Kemendikbudristek Bersikap Luwes, Orang Tua Boleh Larang Anaknya Ikut PTM

Sekjen Kemendikbudristek Suharti Sutar mengatakan pihaknya brsikap luwes untuk kebijakan PTM, jika sekiranya orang tua tak berkenan, ya boleh.

Warta Kota/Miftahul Munir
Ilustrasi PTM - Kemendikbudristek mengeluarkan peaturan baru yang memperbolehkan PTM untuk kembali digelar. Namun, jika orang tua tak berkenan, murid diperbolehkan tak ikut. 

Apalagi banyak aduan dari masyarakat tentang kerumunan para pelajar usai mengikuti PTM di sekolah.

Baca juga: Polsek Cengkareng Bagikan Minyak Goreng kepada Warga yang Mau Divaksin Covid-19

“Tolong pak Gubernur susun ulang aturan PTM, kalau perlu diperketat karena jangan sampai menciptakan klaster baru lagi,” kata Idris, Sabtu (12/3/2022).

Idris mengatakan, Pemprov DKI harus membuat aturan yang lebih tepat sasaran. Dia juga menyoroti secara khusus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang termasuk kelompok paling rentan terkena Covid-19.

“Selain pengetatan aturan, Pak Gubernur juga harus memperhatikan kesesuaiannya. Pendidikan PAUD itu paling rentan terpapar Covid-19,” ujar Idris.

“Tidak mungkin aturannya dipukul rata dengan tingkat pendidikan yang lain. Kami sarankan, Pemprov DKI membagi PTM menjadi dua sesi. Pagi dan siang. Sehingga, kapasitas ruang kelas dan kesehatan murid, terjaga,” lanjutnya.

Selain itu, Idris juga kembali mengingatkan pentingnya keterlibatan Satgas Covid-19 dalam pencegahan sebaran virus. Menurut Idris, Pemprov DKI Jakarta perlu mengoptimalkan seluruh organisasi yang ada.

Baca juga: Polsek Cengkareng Bagikan Minyak Goreng kepada Warga yang Mau Divaksin Covid-19

Sebagai pengawas pemerintah daerah, Idris berjanji tidak akan lelah mengingatkan Pemprov DKI untuk terus berkolaborasi dan mengoptimalkan pihak-pihak yang ada. Jika perlu, pemerintah daerah dapat manfaatkan seluruh pihak dalam menyelenggarakan PTM.

“Kalau perlu lagi, manfaatkan kami, ya tidak apa-apa. Kami harus cerewet, karena ini masalah keselamatan warga. Tidak boleh main-main dan tidak boleh dianggap enteng. Kami berharap, Pemprov DKI Jakarta, tegas dan mau mendengarkan saran ini,” tutup Idris.

Seperti diketahui, Kepala Sub Bagian Humas Kerja Sama Antar Lembaga pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Taga Radja Gah mengatakan bahwa meski PPKM Jakarta turun level 2, sekolah di Ibu Kota masih menerapkan batasan maksimal 50 persen dalam kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM).

Namun, kata Taga, pihaknya akan terus berkoordinasi tentang PTM 100 persen kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Masih 50 persen, Dinas Pendidikan belum ada arahan lebih lanjut terkait hal ini. Karena menunggu kebijakan dari Kemendikbudristek,” kata Taga.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved