Pembelajaran Tatap Muka
Kemendikbudristek Bersikap Luwes, Orang Tua Boleh Larang Anaknya Ikut PTM
Sekjen Kemendikbudristek Suharti Sutar mengatakan pihaknya brsikap luwes untuk kebijakan PTM, jika sekiranya orang tua tak berkenan, ya boleh.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) masih dilaksanakan 50 persen saat status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berada pada level dua.
Aturan ini berlaku bagi bagi seluruh daerah yang ada di Indonesia, termasuk DKI Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti Sutar mengatakan, Dinas Pendidikan di setiap daerah dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB empat Menteri yang terakhir.
Baca juga: Tembak Mati Dokter Sunardi, Polri: Yang Kami Hadapi Tersangka Teroris, Berani Korbankan Orang Lain
Adapun aturan yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB empat Menteri,” ujarnya, Sabtu (12/3/2022).
“Tentunya pemahaman dan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya PTM terbatas yang aman dan nyaman,” imbuhnya.
Suharti mengatakan, mengacu pada Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Kemudian, pelaksanaan PTM terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB empat Menteri.
Baca juga: Kondisi Kasus Covid-19 Mulai Menurun, Seluruh SD dan SMP di Kota Tangerang Menggelar PTM 50 Persen
“Selain itu, berdasarkan SE Mendikbudristek Nomor 2 tahun 2022, kini orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujarnya.
Suharti menambahkan, proses asesmen dalam pelaksanaan ujian sekolah dapat dilaksanakan dengan ragam metode. Kata dia, asesmen tidak hanya dilakukan melalui tes tertulis, tetapi dengan beragam bentuk seperti tugas dan lainnya.
Hal itu dikatakan Suharti untuk menanggapi adanya aspirasi masyarakat di beberapa daerah agar pelaksanaan ujian sekolah dilaksanakan secara daring. “Bisa dilakukan secara luring ataupun daring jika masih belum bisa melaksanakan PTM terbatas,” ujarnya.
Suharti menjelaskan, ujian sekolah bertujuan untuk menilai hasil belajar peserta didik secara utuh. Karena itu, asesmen hasil belajar siswa ini menjadi kewenangan dari masing-masing sekolah.
Baca juga: Irjen Fadil Imran Kunjungi AKBP Ferikson yang Dipukul Mahasiswa Papua di RS Tarakan
“Hanya para gurulah yang bisa mengetahui proses belajar muridnya, serta bisa menilai mereka secara utuh menggunakan beragam jenis atau bentuk asesmen,” ucap mantan Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Penduduk dan Permukiman DKI Jakarta ini.
Sementara itu, Pemerintah DKI Jakarta diminta untuk berhati-hati jika ingin menerapkan PTM hingga 100 persen di Jakarta.
Jangan sampai niat pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru memunculkan klaster baru.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Idris Ahmad mengingatkan, pemerintah daerah jangan sampai kejadian 706 sekolah yang ditutup karena Covid-19 saat PTM pada Januari-Februari 2020 lalu terulang kembali.