Virus Corona
PPKM Level 2, Transjakarta Tidak Sudah Lepas Marka Jarak Aman di Tempat Duduk Penumpang
Berikut ini aturan baru angkutan umum pada PPKM Level 2. Bagaimana dengan transportasi Transjakarta?
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
Dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto disebutkan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian kutipan dari SE No 11 Tahun 2022, dilansir dari https://covid19.go.id, Selasa. (m27)