Virus Corona

PPKM Level 2, Transjakarta Tidak Sudah Lepas Marka Jarak Aman di Tempat Duduk Penumpang

Berikut ini aturan baru angkutan umum pada PPKM Level 2. Bagaimana dengan transportasi Transjakarta? 

Wartakotalive.com/Desy Selviany
Ilustrasi - Perubahan Transjakarta di PPKM Level 2 Suasana di dalam bus Transjakarta saat PPKM level 3 di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (24/8/2021) 

Dalam Surat Edaran terbaru yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto disebutkan, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga," demikian kutipan dari SE No 11 Tahun 2022, dilansir dari https://covid19.go.id, Selasa. (m27)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved