MUI Bolehkan Salat Tanpa Jarak, Muhammadiyah Pilih Serahkan kepada Takmir Masjid
Abdul mengatakan, Muhammadiyah hingga kini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai saf salat.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan saf salat dirapatkan tanpa jarak.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pihaknya menyerahkan keputusan mengenai saf salat kepada takmir masjid.
"Itu tergantung dari masing-masing kebijakan takmir masjid."
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 1 Maret 2022: Dosis I: 190.976.834, II: 144.505.806, III: 10.214.605
"Karena sekarang situasinya relatif longgar."
"Dan sekarang sudah memperbolehkan bepergian dengan kendaraan umum."
"Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan," ucap Abdul di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Pekan Lalu di Maros Sulawesi Selatan, Kini Zona Merah Covid-19 Ada di Kulon Progo Yogyakarta
Abdul mengatakan, Muhammadiyah hingga kini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai saf salat.
Namun, Muhammadiyah menyerahkan keputusan mengenai saf salat kepada takmir masjid.
"Muhammadiyah sampai saat ini belum ada fatwa baru mengenai saf salat itu, tapi semuanya diserahkan kepada takmir masjid," jelas Abdul.
Baca juga: Dua Pekan Beruntun Tak Ada Zona Hijau Covid-19 di Indonesia Sejak Pandemi Melanda
Pihak yang menentukan situasi sudah aman atau tidak untuk menggelar salat berjemaah tanpa jarak, menurut Abdul, adalah takmir masjid.
"Kalau situasi sudah dirasa aman enggak apa-apa dilaksanakan (dirapatkan)."
"Tapi kalau belum aman kita utamakan keamanan dan keselamatan," beber Abdul.
Kembali ke Hukum Asal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan saf salat kembali dirapatkan alias tanpa jarak.
Dewan Pimpinan MUI mengambil keputusan ini, setelah melihat langkah pelonggaran aktivitas masyarakat di sejumlah sektor.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hukum asal tata cara pelaksanaan salat jemaah itu dilaksanakan dengan merapatkan saf.
Baca juga: Surya Paloh Tak Permasalahkan Wacana Tunda Pemilu dan Menghargai Pihak yang Memperjuangkannya
"Perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang."
"Dengan demikian, pelaksanaan salat jemaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," tutur Asrorun, Jumat (11/3/2022).
Ia mengatakan, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah, merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah.
Baca juga: Airlangga Hartarto: Asprirasi Penundaan Pemilu 2024 Tidak Boleh Ditolak, Suara Golkar Suara Rakyat
MUI juga mengimbau agar pelaksanaan ibadah yang melibatkan orang banyak kembali digelar.
"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak."
"Seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya."
Baca juga: Terduga Teroris yang Ditembak Mati Densus 88 di Sukoharjo Ternyata Seorang Dokter
"Serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19," beber Asrorun.
Umat Islam juga diimbau semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan
memperbanyak ibadah, taubat, istighar, zikir, memperbanyak selawat, dan sedekah.
Serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.
Baca juga: Ini Tiga Syarat Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai dari Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Menyambut Bulan Ramadan, Asrorun mengajak Umat Islam menyiapkan diri lahir dan batin dengan menjalankan berbagai syiar keagamaan.
"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadan seperti Salat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," terang Asrorun.
Sebelumnya, Asrorun menyatakan aktivitas ibadah salat jemaah sudah bisa dilaksanakan dengan merapatkan saf, tanpa berjarak.
Baca juga: Ada yang Baru Lapor, Jumlah WNI di Ukraina Bertambah Jadi 165 Orang
Langkah ini menyusul pelonggaran aktivitas masyarakat sebagai tindak lanjut atas kondisi wabah yang sudah menunjukkan tren menurun.
“Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah."
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang."
Baca juga: Sembilan WNI di Chernihiv Belum Bisa Dievakuasi karena Pertempuran Masih Terjadi, Bukan Disandera
"Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan."
"Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan,” beber Asrorun, dikutip dari laman MUI, Kamis (10/3/2022). (Fahdi Fahlevi)