Anies Ajukan Banding
Wagub Ariza Sebut Pengajuan Banding Soal Kali Mampang Agar Hakim Lebih Bijak Beri Keputusan
Anies menegaskan bahwa terkait pengajuan banding yang dilakukan Anies bukan semata-mata ingin membersihkan citranya dari kekalahan perkara itu.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria alias Ariza membeberkan alasan mengapa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Orang nomor dua di Ibu Kota ini mengatakan bahwa tujuan mengajukan banding tersebut agar majelis hakim PTUN dapat mengeluarkan putusan dengan lebih bijak.
"Kita memberikan masukan, data, fakta yang sebenar-benarnya melalui banding. Itu mekanisme yang ada bagi kami untuk bisa menyerahkan fakta dan data yang ada. Sehingga, nanti hakim bisa memutuskan lebih bijak lagi," ucap Ariza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022) malam.
Politikus partai Gerindra ini juga menegaskan bahwa terkait pengajuan banding yang dilakukan Anies bukan semata-mata ingin membersihkan citranya dari kekalahan perkara itu.
"Enggak ada hubungannya dengan pencitraan. Masa urusan Kali Mampang saja jadi pencitraan? Kan, ada kasus-kasus sebelumnya kita enggak banding" tutup dia.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan tuntutan tujuh korban banjir Jakarta.
Baca juga: Politikus Gerindra Sudah Minta Anies Tak Banding Putusan PTUN soal Kali Mampang, Tetapi Tak Digubris
Diketahui, tergugat Anies Baswedan ajukan banding melawan warganya sendiri atas perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.
Dalam amar putusannya, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
Baca juga: Politisi PSI Minta Anies Evaluasi Diri ketimbang Ajukan Banding Putusan PTUN Kali Mampang
Adapun penggugat tersebut yakni ;
1. Tri Andarsanti Pursita
2.Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3.Gunawan Wibisono
4.Yusnelly Suryadi D
5.Hj. ShantyWidhiyanti SE
6.Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7.Indra
Adapun isi dari gugatan tersebut, yaitu ;
Pertama, mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Baca juga: Anies Diminta Evaluasi Diri daripada Ajukan Banding Putusan PTUN Kali Mampang
Kedua, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2,6 Juta," demikian dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022). (m27)