Berita Jakarta

Terungkap di Sidang, Terdakwa Tabrak Lari di Nagrek Kolonel Priyanto Pernah Ngebom Rumah Orang

Sempat ada penolakan dari anggota TNI Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

Editor: Feryanto Hadi
Warkotalive.com/Junianto Hamonangan
Sidang perdana kasus tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi Saputra dengan terdakwa Kolonel Inf Sdigelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Kolonel Priyanto, anggota TNI AD yang kini jadi terdakwa dalam kasus tabrak lari dua remaja Handi dan Salsabila di daerah Nagreg, Jawa Barat, mengaku pernah mengebom rumah seseorang tanpa ketahuan.

Pengakuan Kolonel Priyanto itu terungkap saat persidangan kasus tabrak lari sekaligus pembunuhan terhadap Handi dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (8/3/2022).

Karena pengakuannya itulah, kemudian membuat dua anak buahnya Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya menurut saat disuruh membuang jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: Sidang Tabrak Lari di Nagrek, Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Adapun terungkapnya pengakuan mengenai pengeboman yang dilakukan Kolonel Priyanto itu berawal saat Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan mengenai kronologi pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke sungai. 

Kolonel Wirdel Boy mengatakan sempat ada penolakan dari anggota TNI Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko untuk membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas meminta kepada Kolonel Priyanto membawa Handi dan Salsabilla ke Puskesmas terdekat. Namun, permintaan kedua anak buahnya itu ditolak.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan 
Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," jawab Kolonel Priyanto.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari Nagrek, Pengamat Soroti Jumlah Ajudan Kolonel P: Brigjen Saja Cuma Satu Ajudan

Tak mau menyerah, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon kepada Kolonel Priyanto untuk mengurungkan niat jahatnya.

Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Namun, lagi-lagi Kolonel Priyanto menepisnya. 

Untuk meredam penolakan dari anak buahnya, Kolonel Priyanto lalu mengaku kepada Kopda Andreas dan Koptu Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang tanpa ketahuan.

"Di jawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Kolonel Sus Wirdel Boy.

"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah',"

"Di jawab, 'Kita tentara, kamu enggak usah cengeng, enggak usah panik'," ujarnya menirukan ucapan Kolonel Priyanto.

Baca juga: Polisi Proses Laporan terhadap Ustaz Khalid Basalamah soal Wayang, Sandy Tumiwa Dimintai Keterangan

Setelah dimarahi itulah, baru Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salabila ke Sungai Serayu.

Atas perbuatannya itulah, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta akhirnya mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu.

Dengan demikian, Kolonel Wirdel Boy menyebut bahwa Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua remaja tersebut. 

Artikel ini tayang di Kompas.tv

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved