Investasi Bodong

Reza Arap Resah Buntut Penetapan Tersangka Doni Salmanan, karena Pernah Dapat Saweran Rp 1 Miliar

YouTuber Reza Arap was-was atas penahanan Doni Salmanan. Sebab afiliator itu pernah menyawer dirinya hingga Rp 1 miliar.

Penulis: Bayu Indra Permana | Editor: Valentino Verry
YouTube
Youtuber Reza Arap was-was atas penangkapan Doni Salmanan, karena dia pernah mendapat uang sebesar Rp 1 miliar. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - YouTubers Reza Arap berpeluang diperiksa oleh pihak kepolisian buntut dari penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Reza pernah menerima saweran dari Doni Salmanan sebesar Rp 1 miliar saat dirinya melakukan live streaming.

Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan menyelidiki apakah Reza Arap tahu atau tidak uang dari Doni Salmanan berasal dari platform Quotex.

Baca juga: Tangis Istri Dubes Ukraina di Inggris : Tak Ada Senyuman, Cuma Kengeringan Buat Wanita Ukraina

"Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," ujar Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

"Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK," tambahnya.

Apabila benar uang saweran dari Doni untuk Reza Arap bersumber dari hasil kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option Quotex. 

Polisi memastikan akan melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 1 Miliar yang diterima Reza Arap beberapa waktu lalu.

"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana (penipuan berkedok binary option)," kata Ahmad Ramadhan.

Baca juga: Kakak Korban Pembantaian KKB Syahril Nurdiansyah Bersumpah Tak Izinkan Adiknya ke Papua

"Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Reza Arap sempat sempat berencana mengembalikan uang tersebut ketika Doni Salmanan baru memberikan uang saweran sebesar Rp 1 Miliar.

Namun, karena Doni meyakinkan Reza bahwa dirinya ikhlas, ia pun tak jadi mengembalikan uang dari Doni Salmanan.

Sekadar informasi Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Penetapan itu dilakukan usai Crzay Rich Bandung tersebut menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam, ia juga langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Eneng Malianasari Tagih Janji Anies Baswedan Sebelum Pensiun Soal Rumah Aman Bagi Korban Kekerasan

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved