Investasi Bodong
Polisi Akan Miskinkan Sultan Bandung Doni Salmanan, Karena Tipu Masyarakat Lewat Investasi Bodong
Ramadhan menyebut, penyidik juga akan menyita sejumlah aset Doni Salmanan.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sultan Bandung Doni Salmanan akan dimiskinkan Polisi lantaran terbukti telah menipu masyarakat Indonesia dengan investasi bodong berkedok aplikasi trading forex Quotex.
Doni telah ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam, hingga Rabu (9/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjadi afiliator aplikasi investasi bodong.
Ia juga langsung ditahan dalam 20 hari ke depan.
Doni dikenakan pasal Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kata Ramadhan, karena dikenakan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU maka penyidik akan menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Sultan Bandung Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara dan Kini Ditahan
Ramadhan menyebut, penyidik juga akan menyita sejumlah aset Doni Salmanan.
Semua harta Doni Salmanan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut akan disita kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS: Diperiksa 13 Jam, Sultan Bandung Doni Salmanan Akhirnya Ditetapkan Tersangka
Hal itu sesuai dengan Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU yang dikenakan kepada orang kaya di Bandung tersebut.
"Yang jelas kami akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka," tuturnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022) dini hari.
Baca juga: Menjadi Saksi Kasus Dugaan Investasi Bodong, Doni Salmanan Percaya Polisi akan Memroses Secara Adil
Ramadhan mengatakan pihaknya akan segera bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri asal muasal harta Doni Salmanan yang datang dari penipuan investasi bodong tersebut.
Sebelumnya Doni Salmnan terjerat kasus investasi bodong berkedok aplikasi tradi forex Quotex. Ia dilaporkan karena telah menjadi afiliator aplikasi trading tersebut dan dianggap membuat informasi sesat.(Des)